Keluarga Almarhum Bripda IDF Saksikan Proses Rekonstruksi

Gunung Putri,HRB 

Pihak Kepolisian menggelar proses rekonstruksi kasus penembakan Bripda IDF di komplek rumah susun Pasukan Gegana, Brimob di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Senin 7 Agustus 23.

Ibu kandung almarhum Bripda IDF, Antonia, berharap tidak ada yang ditutup-tutupi saat rekonstruksi dan meminta pihak Kepolisian berlaku adil.

“Kami minta nggak ada yang ditutup-tutupi, keadilan harus ditegakkan,” kata Antonia kepada wartawan di Rusun Polri, Senin 7 Agustus 2re.

Antonia ingin melihat bagaimana peristiwa nahas yang menimpa anaknya itu terjadi. Dia sudah siap mengikuti proses rekonstruksi yang akan dilakukan.

Saya usahakan saya kuat, mudah-mudahan Tuhan menyertai,” ujarnya.

Sementara itu,setelah melakukan rekonstruksi  Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pihaknya hadir untuk melakukan rekonstruksi yang disaksikan oleh sejumlah pihak dengan menghadirkan pelaku dan saksi saksi asli tanpa peran pengganti kecuali peran untuk korban.

“Kami lakukan rekonstruksi dan saksikan oleh keluarga,kompolnas, dari densus dan kejaksaan, termasuk kedua tersangka dan saksi saksi,”kata Yohanes di lokasì Konstruksi, Senin 7 Agustus 23 

Baca juga:  Gubernur Jabar Imbau Kepala Daerah Antisipasi Inflasi

Yohanes menambahkan dalam rekonstruksi tersebut pihaknya menggelar 75 adegan dan terungkap peristiwa penembakan terjadi pada adegan ke 60.

“itu adanya di adegan ke 60,di situ juga ada minuman keras jadi terungkap siapa yang menang siapa yang minum. Satu gelas itu bareng bareng,” paparnya.

Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri,Kabupaten Bogor.

 Dalam peristiwa tersebut polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka IG dan Bripda IMS, terkait kematian Bripda IDF ini.

Akibat perbuatannya, Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (djm)