KLAPANUNGGAL, HRB – Perumahan Grand Madani Village yang terletak di Desa Bojong-Kecamatan Klapanunggal dan berbatasan dengan Cileungsi, dikomplain sejumlah konsumen. Pasalnya, perumahan jenis Subsidi Syariah ini dituding telah membuat konsumen kecewa atas sistem yang diterapkan pihak pengembang.
Seperti yang diutarakan Farannisa (38), yang menyebut jika pelayanan yang kurang memuaskan, hingga progress pembangunan rumah yang tidak jelas. Sehingga, sistem layanan manajemen perumahan ini menjadi hal yang dipertanyakan oleh sebagian besar konsumen.
“Sudah banyak yang cancel (membatalkan, Red) beli rumah disini. Developernya juga kurang ramah, dan akad syariahnya juga gak jelas,” katanya dikutip dalam komentarnya dari salahsatu akun ruang publik konsumen, Selasa (21/6/2022).
Senada, Izza (40) konsumen lainnya juga menyarankan, agar calon konsumen lainnya untuk tidak tergiur membeli di perumahan tersebut. Menurutnya, perumahan tersebut hanya mengatasnamakan syariah, namun banyak membuat kecewa konsumen.
“Ini mengatasnamakan syariah buat cari keuntungan,” keluhnya.
Menyikapi ini, Aktivis Bogor Timur, Abah Rahya mengaku prihatin atas hal ini. Menurutnya, jika benar demikian, pihaknya akan membantu warga konsumen melakukan investigasi di lapangan guna memastikan kebenarannya.
“Kami akan lakukan kontrol sosial dan melakukan kroscek ke lapangan, untuk selanjutnya dilaporkan ke dinas tekait di Kabupaten Bogor sehingga bisa cepat disikapi sebelum berkembang menjadi masalah besar dan serius,” jelasnya.
Pihaknya menduga, perumahan yang bernuansa Syariah tersebut tidak memiliki izin. Karena, prosesnya hingga saat ini masih terkendala, mengingat lokasi perumahan tersebut ada di bawah sutet yang merupakan ruang hijau. “Kalau dilihat dari keluhan para konsumen, ini ada dugaan tidak memiliki kekengkapan izin,” tutupnya.
Sementara itu, pihak Developer Perumahan Grand Madani Village yang dikonfirmasi hal ini belum bisa memberikan komentarnya. Sebabnya, saat didatangi ke kantor pemasarannya tidak ada staf pengembang yang di tempat. (Asb)
Tags: Perumahan Grand Madani Village
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut