Kota Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor saat ini tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru usul prakarsa tentang Keolahragaan dan tentang Sistem Pertanian Organik saat rapat paripurna internal di gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (29/11/2021).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah menjelaskan, latar belakang penyusunan Raperda tentang Keolahragaan dimaksudkan bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.
“Tujuan Raperda keolahragaan adalah untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional dan daerah, memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi,
dan kualitas manusia. Menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan optimisme. Mempererat persaudaraan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, memfasilitasi masyarakat untuk membentuk budaya olahraga dan membangun sinergi dan mengembangkan aspek ekonomi olahraga untuk kesejahteraan masyarakat,”ucapnya.
Menurut Anna, materi pokok dalam Raperda tentang Keolahragaan diantaranya mengatur tentang tujuan, hak dan kewajiban termasuk olahraga bagi penyandang disabilitas.
Lalu, lanjutnya, fasilitasi penyelenggaraan oleh pemerintah dalam mengembangkan dan menggali pendanaan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan. “Serta, adanya industri olahraga yang harus dikembangkan di Kota Bogor,” terangnya.
Sedangkan, kata Anna, untuk latar belakang penyusunan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, dimaksudkan untuk mengganti Sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik.
Karena sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida.
“Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anna memaparkan, tujuan Raperda sistem pertanian organik adalah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan pertanian organik. Lalu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan masyarakat pengguna produk organik.
Serta memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi. “Selain itu, juga bertujuan untuk membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan berkesinambungan. Memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian,” paparnya.
Laporan Bapemperda pun dijawab dengan disampaikannya pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan oleh anggota Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi (F-KBR), Jatirin.
Dalam menyampaikan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Jatirin mengungkapkan, bahwa kegiatan olahraga merupakan miniatur kehidupan, karena di dalamnya terdapat aspek-aspek yang berkaitan dengan tujuan, perjuangan, kerjasama, persaingan, komunikasi dan integrasi, kekuatan fisik dan daya tahan mental, kebersamaan, sikaf responsif, pengambilan keputusan, kejujuran dan sportifitas.
“Maka sudah selayaknya olahraga ditempatkan pada posisi prioritas, karena nilai-nilai tersebut memang sangat diperlukan oleh suatu bangsa yang ingin maju,” katanya.
Jatirin menerangka, terkait dengan Raperda system pertanian organik, pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor melihat bahwa masyarakat dunia mulai sadar akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintesis dalam bidang pertanian. Dimana masyarakat semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan.
“Dari penelaahan kami terhadap Raperda ini kami menilai bahwa Raperda ini telah memenuhi seluruh prinsip dasar sistem pertanian organik. Kemudian lebih lanjut, kami sangat mengapresiasi rancangan peraturan ini karena pemerintah Daerah telah beritikad untuk hadir ditengah para petani dan komitmen menjadi pendamping terealisasinya kebijakan sistem pertanian organik di Kota Bogor,” jelasnya.
Setelah disampaikannya pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, para anggota DPRD Kota Bogor pun menyetujui dibentuk dua Raperda usul Prakarsa ini. (mth)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat