Kemelut Pemindahan TPU Desa Nagrak, DPKPP Tunggu Hasil Proses Hukum Untuk Penyelesaian

TPU Desa NagrakKemelut Pemindahan TPU Desa Nagrak, DPKPP Tunggu Hasil Proses Hukum Untuk Penyelesaian

Gunung Putri, HRB – Persoalan pemindahan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Desa Nagrak – Kecamatan Gunung Putri yang sebelumnya terimbas proyek Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci), terus bergulir. Pihak yang mengaku ahli waris, kini malah melayangkan gugatan ke pengadilan dengan sasaran kepala desa hingga pengembang kota wisata.

“Infonya bahwa pihak ahli waris melakukan gugatan ke Pengadilan. Jadi, yang digugat itu Kepala Desa dan pihak Developer Kota Wisata,” kata Eko Mujiarto, Kabid Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, kepada Rakyat Bogor, Rabu (4/1/2023).

Eko menjelaskan, dari persoalan itulah pihaknya mengaku masih menunggu proses hukum berjalan, sembari mencari solusi terbaik untuk lahan pemindahan makam tersebut. “Jadi sekarang kita sembari menunggu proses hukum berjalan dulu,” jelasnya.

Menurutnya, agar program nasional tetap berjalan, maka pihaknya sedang mencari solusi untuk konsentrasi pemindahan makam terlebih dahulu. “Tempat pemindahan makamnya, terlebih dahulu sedang dicarikan lokasinya,” ujarnya.

Dia menjabarkan, terkait lokasi pemindahan makam, diakuinya sudah adanya kesepakatan di dua tempat. “Hanya saja tinggal tanah makam yang masih berproses hukum,” paparnya.

Ia menambahkan, saat ini yang sudah maupun yang akan dilakukan pihaknya mengkoordinasikan kepada semua pihak, termasuk dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan. “Kita akan lakukan pembahasan lanjutannya,” tutupnya.

Sementara itu, salahsatu tokoh masyarakat desa nagrak, mengaku aneh adanya gugatan yang dilakukan pihak tersebut, karena diakuinya tidak mendasar. “Gak jelas dasarnya orang tersebut melakuksn gugatan,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Tokoh Masyarakat dan Warga di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri, mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini BPN, DPKPP dan Camat untuk segera menyelesaikan persoalan pemindahan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah desanya yang sebelumnya terimbas proyek Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci).

Pasalnya, meski sudah ada kesepakatan bersama warga, tokoh masyarakat, RT-RW dan diketahui Kepala Desa serta Camat, yang sudah merencanakan pemindahan lokasi tersebut.
Namun terganjal persoalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris di lahan TPU tersebut, dengan meminta pemindahan lahan dialihkan ke lokasi lahan milik Kota Wisata yang dinilai tidak layak dan tanpa didasari kesepakatan bersama warga.

“Sesuai hasil musyawarah bersama, kami menolak keras relokasi di lahan kota wisata itu, yang tidak layak. Sebab, lokasi bayangan atau dadakan tersebut sebelumnya tidak ada musyawarah, dan cuma dari pihak atas sepertinya ingin memaksakan kehendak,” ucap Tokoh Masyarakat Desa Nagrak, H.Sanusi, belum lama ini.

Baca juga:  Atlet Peraih Medali di APG, Fokus Peparda 2022

Dia menjelaskan, Kepala desa sudah jelas-jelas membuat pernyataan bahwa lahan TPU yang terimbas proyek tol cimaci ini merupakan lahan makam wakaf milik desa. Tapi, kenapa saat akan dilakukan pemindahan dan ganti rugi, dan tiba-tiba datang oknum mengatasnamakan ahli waris dengan dasar surat yang dinilai kurang jelas.

Dia menjelaskan, lokasi pemindahan lahan TPU yang sudah disepakati bersama yang berada di lahan milik H. Naih dan H. Amin di Kampung Nagrak Desa Nagrak RT 01 RW 04 dengan luas 6750 meter2 dan luas 2.800 Meter2 itu, kemudian malah dialihkan ke lokasi di Kota Wisata, sehingga warga dan tokoh masyarakat menolak keras pemindahan ke lokasi tersebut.

“Sudah jelas dan disepakati ke lahan yang strategis dan layak, eh malah ada oknum mengaku ahli waris ingin mindahin ke lokasi lain yang ada di Kota Wisata, dengan areal yang tidak layak. Karena, lokasinya selain berada di pinggir sungai juga akses jalan yang sulit,” keluhnya.

Senada, Tokoh Pemuda Desa Nagrak, Abas yang menyikapi akan hal ini, juga menyatakan menolak keras atas adanya rencana pengalihan lahan dari yang sebelumnya sudah disepakati bersama, namun malah dipindahkan ke lahan areal Kota Wisata tersebut.

“Atas nama pemuda dan warga, kami menolak keras adanya pengalihan lahan makam dari yang sebelumnya sudah ada tempat yang strategis dan sudah disepakati, dengan dipindahkan ke Gang Cibodas Kota Wisata. Bukan tanpa alasan, kami tetap menolak keras ajuan pemindahan lahan diluar kesepakatan tersebut,” tegasnya.

Mereka mendesak, agar Pemkab Bogor dalam hal ini P2T selaku yang memiliki kewenangan dan kapasitas pada persoalan tersebut, untuk dapat mendengarkan aspirasi warga dan tokoh masyarakat tersebut. Dengan tetap merealisasikan lahan pemindahan makam yang sebelumnya sudah disepakati bersama tersebut.

“Pemda harus dapat mereakisasikan tuntutan warga sesuai kesrpakatan bersama. Karena jika tidak, kami kawatirkan, sesuatu yang tidak diinginmah maupun diharapkan, malah terjadi dikemudian hari,” tutupnya.

Sementara itu, pihak Desa Nagrak baik melakui Kepala Desa maupun Sekertaris Desanya, belum bisa memberikan keterangannya, meski hal itu sudah dilakukan konfirmasi berulang-kali baik melalui selularnya maupun pesan whatsapnnya. (Asb)

Tags: