Kemenhub Sebut Terkendala Pembebasan Tanah  Milik Warga, Pemerintah Pusat Batal Bangun Jalan Puncak II?

Jalan Puncak IIIST: Jalan Puncak II

Puncak, HRB

Angin segar sempat dihembuskan pemerintah pusat terkait  kelanjutan pembangunan Jalan Puncak II. Semula ada wacana jalur  yang disebut juga Jalan Poros Timur Tengah itu akan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, alih-alih terkendala pembebasan lahan milik warga, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI belakangan menyatakan pembangunan jalan sulit direalisasikan.

“Untuk pelebaran jalan Puncak utama sudah tidak memungkinkan, sehingga butuh alternatif, seperti jalan tol maupun non-tol yang melawati perkebunan milik pemerintah, tapi kesulitan terbesarnya ada di pembebasan lahan warga yang dilalui jalur alternatif,” kata Kepala Badan Kebijakan Transportasi (Bakertrans) Kemenhub RI, Gunung Hutapea kepada wartawan di Puncak, Cianjur, Rabu, 24 Mei 2023.

Gunung Hutapea menjelaskan sesuai dengan fungsi Baketrans dalam Perpres 23 tahun 2022 dan PM No 17 Tahun 2022,  kebijakan yang telah dan akan dirumuskan pihaknya melibatkan stakeholder dan akademisi sehingga kebijakan yang akan direkomendasikan diketahui pemilik resiko serta menghasilkan kebijakan yang berkesinambungan.

Menurut dia, sosialisasi kebijakan bidang lalu lintas dan sarana angkutan jalan, perlu dilakukan dengan tujuan agar warga sekitar dan masyarakat yang melintas maupun akan melintas di Jalan Raya Puncak-Cianjur, mendapat gambaran mengenai kondisi lalu lintas serta kendaraan yang sesuai dengan keadaan jalan.

“Termasuk solusi yang akan dilakukan terkait macet-nya jalur Puncak, hasil kajian akan dilaporkan dan segera dilakukan pembangunan sebelumnya akan dilakukan sosialisasi. Saat ini solusi yang akan diajukan adalah cable car atau kereta gantung di jalur Puncak,” ucapnya.

Kabar pembangunan Jalan Puncak II kemungkinan besar batal menjadi PSN dengan biaya dari perintah pusat, membuat warga Kabupaten Bogor yang daerahnya terlintasi jalur tersebut kecewa. Padahal, mereka sudah senang ketika mendapat kabar proyek jalan yang digagas di eta Bupati Bogor, Rachmat Yasin itu akan diambil alih pusat.

“Adanya Jalan Puncak II selain menjadi solusi kemacetan di jalur utama Puncak I, juga akan meningkatkan geliat ekonomi di kawasan Bogor Tengah dan Timur, mulai Babakan Madang, Citeureup, Sukamakmur, sampai Tanjungsari,” ucap H.Asep, tokoh masyarakat Citeureup, Kamis, 25 Mei 2023.

Baca juga:  Skybridge Stasiun Bogor – Paledang Terwujud di September 2023

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, menyambut baik wacana pemerintah pusat yang bakal menjadikan pembangunan Jalur Puncak II sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami sangat menyambut baik jika memang sudah masuk program strategis nasional. Mudah-mudahan segera terealisasi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, baru-baru ini.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki keinginan kuat untuk melanjutkan pembangunan Jalur Puncak II yang menghubungkan daerahnya dengan Kabupaten Cianjur, namun terbentur dengan kemampuan anggaran.

“Kalau melanjutkan pembangunan menggunakan APBD Kabupaten Bogor, tidak memungkinkan. Karena kebutuhan anggarannya sangat besar lebih dari Rp1 triliun,” kata Iwan.

Diketahui, pembangunan Jalur Puncak II yang juga disebut Poros Tengah Timur (PTT) itu secara keseluruhan membutuhkan lahan seluas 115 hektare. sebanyak 63 persennya merupakan tanah hasil hibah dari para pemilik lahan. Selebihnya, masih membutuhkan pinjam pakai kawasan hutan.

Jalan yang secara konsep memiliki panjang 62,8 kilometer itu rencananya dibangun dalam dua tahap, tahap pertama sepanjang 48,7 kilometer menghubungkan wilayah Sentul Bogor hingga Istana Cipanas Cianjur, serta tahap dua sepanjang 18,5 kilometer yang menghubungkan Wargajaya Bogor hingga Green Canyon di perbatasan Karawang.

Pemerintah Kabupaten Bogor memperkirakan kebutuhan anggaran pembangunan Jalur Puncaknya II mencapai Rp5 triliun, mulai dari Sentul, Kabupaten Bogor, hingga Cianjur.

Jalur Puncak II diyakini dapat menjadi solusi kemacetan di Jalan Raya Puncak, kemudian memiliki peran vital dalam meningkatkan infrastruktur jaringan jalan regional di wilayah Jawa Barat dan akan menghubungkan wilayah di kabupaten/kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. (Ari)