Bogor, HRB – Kendaraan angkut tambang kembali merenggut nyawa pengendara lain di Kecamatan Rumpin. Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian akibat terlindas ban belakang truk tronton.
Tentunya, ini menjadi sorotan berbagai pihak karena hingga saat ini semua aturan yang telah dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor maupun Provinsi Jawa Barat, terbukti tidak mempan untuk meredam bandelnya transporter dan pengendara angkut tambang untuk melintas di luar jam operasional.
Sejumlah pihak yang selama ini memberi atensi terhadap persoalan dan masalah pertambangan dan jalur lintasan jalan tambang bersuara lantang. Mereka makin prihatin atas kondisi tersebut.
Kecelakaan lalu lintas semacam ini akan terus terjadi bila aturan yang ada terus dilanggar oleh perusahaan transporter dan perusahaan tambang. Sebenarnya ada aturan yang jelas. Tapi terus saja dilanggar dan tidak dipatuhi. Apakah Perbup 120/2021 dan SKB di Gunung Sindur itu sudah tidak berlaku?” tandas Junaedi, Ketua Umum Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), Rabu, 5 April 2023.
Ia mengungkapkan, kabar akan adanya evaluasi Perbup nomor 120 tahun 2021 dan pembuatan portal pembatas truk tambang hingga sekarang belum juga terlaksana. Padahal kedua hal tersebut adalah sebagai solusi jangka pendek.
“Apakah ini cuma sekedar janji – janji. Kami meminta Pemkab Bogor khususnya Dishub Kabupaten Bogor untuk segera memberikan sanksi tegas dan mencabut izin operasional truk tambang yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP),” tandas Jun, sapaan akrabnya.
AGJT pun mendesak Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar agar segera merealisasikan pembuatan jalur khusus tambang sebagai solusi jangka panjang atas permasalahan mobilisasi truk tambang yang ada di Kecamatan Rumpin, Cigudeg, Parung Panjang dan Gunung Sindur dan sekitarnya.
“Ayolah jangan cuma terus umbar janji–janji. Masyarakat yang terdampak negatif akibat masalah tambang ini sudah tidak butuh janji, tapi bukti dan realisasi,” cetus alumnus Unpam Tangerang ini.
Sementara di Parungpanjang, beberapa orang aktivis muda menyampaikan rasa prihatin atas kembali terjadinya musibah laka lantas yang mengakibatkan korban tewas di jalan tambang tersebut.
“Segera tegakkan aturan Perbup 120 tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas truk tambang. Segera bangun portal pembatas jalan truk tambang. Masyarakat butuh kenyamanan serta keselamatan,” ujar Candra Aji, seorang aktivis lingkungan di Parung Panjang.
Peristiwa laka lantas itu terjadi tepatnya di jalan Kampung Ciaul RT 4 RW 6 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, antara kendaraan truk angkutan tambang diduga milik PT. AP, Nopol B 9866 JYT dan sepeda motor milik warga, jenis Scoopy dengan Nopol F 4358 FFE.
Kapolsek menjelaskan, berdasar hasil olah TKP dan keterangan saksi–saksi, kronologis laka lantas ini berawal saat sepeda motor korban akan mendahului truk tronton dari sebelah bagian kiri.
“Kaca spion sepeda motor tersangkut bagian truk sehingga korban dan motor nya terjatuh. Korban meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala. Kasus ini ditangani oleh Sub Unit Laka Lantas Pondok Udik Polres Bogor,” pungkasnya. */Axl
Tags: Kendaraan Tambang
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut