Cibinong. HRB
Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 untuk memilih Anggota DPR RI dan DPRD (tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota) periode 2024-2029 bakal diikuti oleh para calon legislatif dengan beragam latar belakang, salah satunya Kepala desa (kades) yang masih aktif menjabat.
Dan khusus di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menetapkan aturan main bagi para Kades yang hendak terjun ke Pileg 2024, di mana mereka diminta untuk menanggalkan jabatannya jika sudah resmi menjadi calon legislatif atau caleg.
Hal itu perlu ditegaskan lantaran setidaknya terdapat 2 orang kades di Kabupaten Bogor yang akan maju dalam kontestasi pileg 2024 mendatang. “Sementara dari hasil monitor ada dua kepala desa di wilayah Bogor Selatan dan Barat yang bersiap maju menjadi caleg,” sebut Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab, Rabu (3/5/2023).
Sebelum terjun sebagai caleg, Renaldi mengingatkan agar kades harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Menurutnya, pengunduran diri bisa dilakukan setelah diumumkan lolos verifikasi dan syarat-syarat menjadi caleg. “Apabila tidak mengundurkan diri, maka Kades tersebut tidak dapat maju menjadi caleg,” terangnya.
DPMD juga akan berkoordinasi dengan semua kecamatan untuk membantu memonitor kepala desa yang akan mencalonkan diri menjadi caleg. “Kita juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk memantau kepala desa agar mempersiapkan surat pengunduran diri dari jabatannya,” kata Renaldi.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor, Tini Prihatini membenarkan adanya beberapa kades yang ingin menjadi caleg. “Data sementara ada 3 kepala desa, tapi yang paling banyak mantan kepala desa yang siap maju jadi caleg,” terangnya.
Namun begitu, Tini berbeda pendapat dengan Kepala DPMD soal pengunduran diri Kades yang ikut Pileg 2024. Menurutnya, kepala desa tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika akan maju dalam pemilihan legislatif.
Tini menambahkan, bahwasanya Kades yang maju ke Pileg cukup mengajukan cuti, bukan pengunduran diri. “Tinggal mengajukan cuti sampai pemilihan, karena kalau gagal, kepala desa bisa menjabat kembali,” tandasnya. (Cky)
Tags: Kepala Desa
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut