Kepala Dinkes ‘Ngamuk’, Proyek RSUD Bogor Utara Harus Tuntas dalam 3 Hari

Cibinong, rakyatbogor.net – Melihat progress atau perkembangan dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara di Cogreg, Kecamatan Parung, yang baru mencapai 82 persen hingga melewati batas waktu masa perpanjangan, membuat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Mike Kartalina Suwardi meradang.

Bahkan, srikandi bidang kesehatan ini menegaskan, tidak akan ada lagi perpanjangan waktu kerja bagi PT. Jaya Semanggi Enjineering selaku pelaksana atau kontraktor proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Mike pun memberikan waktu selama tiga hari lagi kepada kontraktor untuk menuntaskan pekerjaannya. Karena saat ini, proyek RSUD Bogor Utara sudah mencapai 82 persen, maka dalam kurun waktu tiga hari sisa 18 persen pekerjaan harus dikebut secara pararel.

“Saya minta PT. Jaya Semanggi Enjineering segera menuntaskan pekerjaannya, dengan cara memperbanyak pekerja dan bekerja secara pararel selama 24 jam dengan pembagian shift,” ujar Mike Kartalina Suwardi kepada wartawan, Kamis, (07/04/2022).

Dia menambahkan, bahwa perpanjangan waktu kerja tidak bisa lagi diberikan oleh Pemkab Bogor, karena sebelumnya PT. Jaya Semanggi Enjineering juga telah mendapatkan kompensasi waktu mulai akhir Bulan Desember tahun lalu ke Bulan Februari kemarin.

Apalagi dengan masuknya jaringan listrik PLN pada hari ini, maka Mike menegaskan seharusnya langkah percepatan pekerjaan bisa tuntas selama tiga hari kedepan. “18 persen pekerjaan yang belum tuntas itu mechanical electrik dan finishing, karenanya saya yakin pekerjaan proyek RSUD Utara bisa segera tuntas,” imbuhnya.

Sementara itu, Konsultan pengawas proyek RSUD dari PT. Dian Rancang Uryanto menjelaskan kendala keterlambatan pekerjaan pembangunan RSUD tersebut karena kurangnya bahan material dan belum masuknya jaringan listrik PLN.

“Bahan material dan jaringan listrik sebelumnya tidak ada, tapi kini sudah datang. Karena itu, saya yakin penyedia jasa bisa langsung menuntaskan pekerjaan mechanical electric dan finishing,” jelas Uryanto.

Secara terpisah, kalangan DPRD Kabupaten Bogor kebanyakan mengaku kecewa karena tenggat waktu yang disepakati sebelumnya ternyata progressnya hanya mencapai 82 persen. Walhasil muncul kesimpulan, pelaksana proyek RSUD tidak profesional, “Yang harus ditanyakan ke Dinas Kesehatan dan pihak terkait, apa yang jadi pokok masalah keterlambatan pembangunan RSUD Bogor Utara? Tenggat waktu sudah lewat namun pekerjaan belum juga selesai, harus dipastikan ada punishmentnya,” kata Ketua Komisi III DPRD Tuti Alawiyah.

Baca juga:  Golkar Kota Bogor Pede, Menangkan Pemilu dan Pilkada

Ia pun melanjutkan untuk sanksi  pinalti atau denda yang harus dibayar PT. Jaya Semanggi Enjineering harus jelas dan masuk ke kas daerah, Dan pada akhirnya, Tuti mengingatkan agar dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara tidak ada penyelewengan.

Sebagai informasi, pada awal Maret lalu, kontraktor proyek pembangunan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara diberikan perpanjangan waktu 50 hari sampai tanggal 19 April 2022. Selain itu mereka juga dikenakan denda Rp 93.600.000 per hari oleh Dinas Kesehatan.

“Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara itu pada akhir Bulan Februari lalu ada di angka 80 persen, setelah sebelumnya kami berikan kompensasi waktu karena adanya kendala di lahan. Di awal Maret kemarin, kami berikan perpanjangan waktu kerja 50 hari disertai denda Rp 93.600.000 perhari,” kata PPK pembangunan RSUD Ani Bersari Harahap kepada wartawan, Minggu 6 Maret 2022 lalu.

Ani Bersari Harahap mengharapkan PT. Jaya Semanggi Enjineering bisa segera menuntaskan pekerjaan pembangunan RSUD Bogor Utara, karena semakin cepat pekerjaannya, maka semakin kecil sanksi denda yang diberikan.

“Saya mengharapkan mereka segera menuntaskan pekerjaan pembangunan RSUD Bogor Utara dan tidak mensia-siakan anggaran bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 93.600.000.000,- karena sulit mendapatkan anggaran sebesar itu di masa pandemi Covid-19,” harap Ani.

Wanita yang saat ini menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor ini merangkan PT. Jaya Semanggi Enjineering telah dibayarkan termin kedua, sementara termin ke tiga akan dibayarkan kalau sudah ada perubahan parsial anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tingkat I. (Cky/**)

Tags: