KLAPANUNGGAL, HRB – Dugaan praktik jual beli bangku sekolah di SMP Negeri, disinyalir masih terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023 di Kabupaten Bogor. Praktik jual beli bangku tersebut, mencuat setelah adanya pernyataan dari salah satu orang tua siswa yang ada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal.
Diketahui, oknum pelakunya melakukan transaksi harga dengan banderol jutaan rupiah kepada orang tua calon siswa. Sejumlah pihak menyoroti hal ini, hingga mendesak penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku tersebut.
“Oknum berinisial P, secara terang-terangan menawarkan sekolah di SMP Negeri ke sejumlah orangtua calon siswa yang anaknya gagal masuk,” kata orang tua siswa yang enggan disebut namanya itu, kepada Rakyat Bogor, Minggu (28/8/2022).
Bahkan, kata Dia, oknum P diduga kuat dengan jelas meminta imbalan dimuka, sebagai bukti komitmen antara dirinya dengan orangtua calon siswa yang ingin masuk SMP Negeri di wilayah Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal, dengan kisaran Rp.3 Juta hingga Rp.5 juta persiswa.
“Oknum ini sehari-harinya berprofesi sebagai guru di sekolah SDN Rawa Ragas Desa Bojong Kecamatan Klqpanunggal. Sehingga publik menduga P telah mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya bisa menjadi panutan, malah nyambi jadi calo PPDB yang gagal masuk lewat pendaftaran online,” ujarnya.
Soal ini, Kepala SDN Rawa Ragas, Nunung membantah tudingan tersebut. Menurutnya, anak buahnya tidak mungkin melakukan perbuatan itu dikarenakan dirinya mengawal ketat proses pendaftaran siswanya kesekolah-sekolah, baik swasta maupun Negeri.
“Staf saya tidak mungkin melakukan perbuatan itu, karena saya mengawal ketat proses pendaftaran siswa saya. Dan kami sudah membentuk panitia pendaftaran untuk membantu siswa dalam mendaftar kesekolah jenjang berikutnya,” jelas Nunung.
Menurutnya, kolektif itu adalah hal yang mengikat, dan yang boleh membawa data kesekolah yang dituju untuk didaftarkan adalah guru yang bersangkutan. “Kemarin kami mendaftarkan siswa dari SDN Rawa Ragas ke Sekolah Negeri hanya 12 siswa. Hasilnya tidak diterima semua, karena nilainya tidak mencapai yang disyaratkan sekolah negeri,” paparnya.
Nunung menjelaskan, jika dugaan bahwa inisial P yang merupakan stafnya ini terindikasi menjadi makelar atau calo dengan merekrut siswa diluar SDN Rawa Ragas, itu diakuinya sudah bukan tanggung jawabnya. “Kalo dia melakukan perekrutan diluar SDN Rawa Ragas, itu sudah bukan tanggung jawab kami,” bantahnya.
Sementara itu, oknum P yang terindikasi menjadi makelar PPDB tersebut, belum bisa ditemui. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tidak ada disekolah saat dikunjungi. (Asb)
Tags: ppdb
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut