Cibinong, HRB
Alat peraga kampanye (APK) atau spanduk dan baliho milik para calon legislatif dan partai politik (parpol) dalam beberapa bulan terakhir bertebaran di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Bogor. Namun tak sedikit yang dituding dan dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat serta terpasang di sembarang tempat sehingga membuat kumuh dan semrawut.
Permasalahan maraknya APK ini pun mengundang sorotan sekaligus kecaman dari berbagai pihak, termasuk juga ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, yang sudah tak tahan untuk angkat bicara. Bahkan, Rudy meminta kepada penegak Peraturan Daerah (Perda) agar segera bertindak merespon keluhan masyarakat.
“Dalam hal ini, saya atas nama Ketua DPRD meminta Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan baliho dan spanduk APK yang mengganggu atau membahayakan mobilitas masyarakat, jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan menimbulkan aksi sepihak,” kata Rudy kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Tanpa pandang bulu, Rudy juga meminta apabila ada alat peraga-peraga miliknya yang sengaja dipasang tapi bisa mengganggu kenyamanan untuk segera ditertibkan. “Saya sudah menyampaikan kepada satpol PP agar beberapa baliho-baliho termasuk baliho saya kalau ada yang dipasang oleh para relawan, langsung tertibkan jika tidak tertib,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Rudy, penertiban itu tidak berlaku bagi alat peraga partai yang memang sudah terpasang sesuai dengan titik-titik lokasi yang sudah diperbolehkan dan tidak membahayakan masyarakat, jadi harus dipilah juga atau bersikap proporsional.
“Selama dipasang dan mengganggu kepentingan umum silahkan ditertibkan. Jadi memang ketentuan untuk memasang baliho sudah di tentukan titik- titiknya apabila tidak sesuai ketentuan, jangan sampai ada pembiaran,” terangnya.
Rudy juga berharap tahun politik yang akan dirayakan pada saat pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif. “Kita ingin pemilu berjalan baik, pemilu berjalan damai dan jangan sampai pemilu mengganggu kepentingan masyarakat yang lain,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) bakal tertibkan baliho parpol atau partai politik, dalam waktu dekat. Hal itu setelah Bupati Bogor Iwan Setiawan telah mengeluarkan instruksi terkait penertiban alat peraga kampanye APK di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengaku telah menerima instruksi tersebut. “Sudah ada surat penertiban baliho, reklame dan billboard milik partai politik, sudah ditandatangani oleh Bupati Bogor,” ungkapnya, Jumat (13/10/2023).
Meski begitu, pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada para pimpinan partai sebelum melakukan penertiban. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tuntutan yang nantinya dilayangkan ke Pemkab Bogor.
“Kita lihat juga apakah pemasangan baliho ada di area yang dilarang atau tidak, jika dilarang, maka kami akan konfirmasi ke pimpinan parpol untuk mencabut terutama yang berukuran besar,” jelas Teuku.
Selain itu, Teuku menyatakan bahwa DPKPP juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor sebelum melakukan aksi penertiban baliho parpol. (Cky)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat