Bogor Timur – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) Holywings di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, akhirnya sampai ke telinga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Menurut Atang, mau adanya THM, cafe dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Baik itu perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, juga tentang jasa usaha dan lain sebagainya.
“Selama tidak melanggar Perda, saya kira silahkan jalan, namun kami juga akan terus melakukan pengawasan jangan sampai nanti ada masalah-masalah melanggar asusila, saya kira tidak akan tepat bagi kota Bogor yang mengusung tema kota layak anak,” ucapnya belum lama ini.
Disinggung jika kedapatan ada minuman berakohol, Atang meminta untuk ditindak secara tegas sesuai perda yang ada.
“Saya mendorong Satpol PP untuk menegakan perda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang sudah ada, jadi tinggal di tegakan. Kalau tidak ditegakkan berarti Pemerintah Kota Bogor loyo,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengungkapkan, roda investasi di Kota Bogor dari sisi pajak untuk THM diberikan treatment khusus dengan tarif yang cukup tinggi. Hal itu, dilakukan untuk mengurangi jumlah THM yang beredar, termasuk meminimalisir kegiatan hiburan malam yang sebagian besar masyarakat beranggapan negatif.
“Suatu peraturan daerah yang sudah diberikan treatment pajak setinggi-tingginya, tetapi tetap menjadi minat masyarakat atau konsumen, kalau tidak didukung pastisipasi publik itu sulit juga. Artinya, masyarakat harus berperan saat ada informasi akan dibangun THM, mereka bisa merespon dan memperhitungkan dampak-dampak yang kemungkinan akan terjadi seperti sosial, budaya. apalagi Bogor Kota Halal, tentu harus menjadi perhatian kita bersama,” ucapnya.
Apalagi, sambung Jenal, harus ada pembatasan aktifitas termasuk penjualan miras, harus diproteksi. Jenal berharap, seluruh pihak bersama-sama untuk bisa mengawasi tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Bogor. Apalagi yang menimbulkan beberapa kali keributan dan hal negatif lainnya dimata publik.
“Saya sebagai warga Bogor sulit kalau mengindentifikasi apakah melanggar atau tidak selama proses perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (MTH)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat