Ketua DPRD Rudy Susmanto Desak Plt Bupati Segera Isi Jabatan Kosong di Pemkab Bogor

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy SusmantoKetua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto

Cibinong, HRB – Kekosongan jabatan pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor membuat kualitas pelayanan terhadap masyarakat kian terjun bebas. Kinerja birokrat Tegar Beriman terus menurun selepas musibah hukum yang menimpa Bupati Bogor, Ade Yasin pada April 2022 lalu.

Kondisi Kabupaten Bogor setahun belakangan ini membuat miris banyak kalangan. Padahal, Pemkab Bogor tidak kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Tercatat ada 18 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tulang punggung mesin birokrasi.

Lalu apa masalahnya sehingga banyak kursi kosong di Pemkab Bogor? Beragam pendapat muncul ke permukaan. Mulai dari tarik menarik politis, hingga kabar burung soal like and dislike para pihak yang kini berkuasa, dan terbatasnya kewenangan Plt Bupati Bogor dalam memutuskan kebijakan strategis.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta Pemkab Bogor segera mengisi lowongnya sejumlah posisi, baik di tingkat kepala dinas maupun jajaran Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi).

“Saya yakin dari total ASN segitu, banyak yang punya potensi, berikan mereka harapan dan karir kedepan. Saya yakin mereka punya potensi luar biasa yang bisa membangun Kabupaten Bogor bersama-sama,” kata Rudy, Selasa, 4 April 2023.

Karena itu, khusus kepada Plt Bupati, Iwan Setiawan, Rudy berharap, koleganya itu dapat mengambil sikap terkait permasalahan ini. Terlebih, aku Rudy, Iwan sudah lama menjabat di legislatif dan eksekutif, artinya sudah bisa membaca mana ASN yang punya potensi dan kemampuan yang memang berkompeten di bidangnya.

“Kalau memang harus Open bidding ya laksanakan. Kalau memang bisa dilaksanakan rotasi asesmen juga agar segera dilaksanakan. Pointnya cuma satu, kalau prosesnya sampai berlarut-larut maka akan menghambat jalanya roda pembangunan di Kabupaten Bogor. Kita sangat berharap pengisian kekosongan ASN di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan,” harapnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Lukmanudin Ar Rasyid mengakui memang akhir-akhir ini ada kecenderungan kinerja Pemkab Bogor di berbagai bidang terasa kurang maksimal. Politikus muda yang akrab disapa Gus Lukman ini menyebut bahwa faktor utamanya adalah banyaknya posisi pejabat strategis yang kosong.

“Harus diakui beberapa bulan terakhir ini terjadi penurunan kinerja Pemkab secara keseluruhan yang disebabkan sejumlah hal. Tapi setelah musibah hukum Ibu Ade Yasin, pengaruh utamanya adalah banyak jabatan vital yang dijalankan oleh pelaksana tugas, bukan pejabat definitif, ini jelas merusak ritme kerja pemerintah daerah,” ujarnya, belum lama ini.

Atas hal itu, Lukman pun meminta kepada Plt Bupati Iwan Setiawan dan Sekretaris Daerah Burhanudin agar berkomunikasi intens dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendorong percepatan proses pengisian jabatan lowong di Pemkab Bogor.

“Pak Iwan jangan pasif menunggu kerja BKPSDM dan Baperjakat, harus pro aktif komunikasi dan koordinasi agar proses mutasi dan rotasi pejabat dapat dibantu Gubernur dan Mendagri sehingga bisa cepat direalisasikan. Sebab jika tidak, ini kita semua akan kesulitan menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.

Baca juga:  IMM Kecam Penyunatan Dana BLT di Desa Sukaresmi

Gus Lukman mencontohkan, saat ini Dewan dan Pemkab sudah memasuki tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. “Kita sudah harus rancang dan bahas APBD 2023, kita butuh pejabat definitif yang bermitra dengan Dewan agar penyusunan APBD 2023 ini bisa optimal dan lebih berkualitas,” imbuhnya.

Menyikapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan angkat bicara terkait belum dilantiknya sejumlah pejabat dalam struktural Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.

Menurutnya, hal itu dikarenakan kondisi Pemkab Bogor yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Dimana Plt harus meminta izin ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terlebih dahulu untuk pengisian jabatan.

“Kemudian nanti baru pada saat pengisiannya kita minta izin lagi untuk pelantikannya, yang dilantik dan disampaikan oleh Gubernur. Dari provinsi baru ke pusat ke Kemendagri. Tahapannya seperti itu,” kata Irwan, saat dikonfirmasi Rakyat Bogor, beberapa waktu lalu.

Didesak soal perihal berapa lama waktu yang dibutuhkan, Irwan mengatakan, tidak ada selang waktu tertentu yang dibutuhkan. Namun Pemkab Bogor sudah memenuhi tahap yang dibutuhkan. “Yang lain berikutnya. Nanti di proses berikutnya. Nggak ada selang waktu, yang penting tahapannya dipenuhi dulu aja gitu,” ujar Irwan.

Di samping itu, kata dia, BKPSDM Kabupaten Bogor sendiri telah melakukan konsultasi kepada pimpinan di lingkup Pemkab Bogor. Pihaknya pun telah diberi arahan untuk segera berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat. “Dan kita untuk yang ini dalam proses permohonan rekomendasi dari KASN,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, di bulan Februari 2023 lalu saja, Plt Bupati Bogor sudah melakukan pelantikan terhadap 109 ASN di lingkup Pemkab Bogor. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan banyaknya abdi negara yang memasuki masa pensiun di tahun ini.

Terlebih saat ini, ada tujuh jabatan eselon II yang diisi oleh Plt, eselon III ada 17, termasuk posisi Sekretaris Dinas PUPR. Adapun posisi Eselon II yang kosong yakni Kepala Dinas Hortikultura dan Perkebunan, Asisten Administrasi, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Sementara, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, selain tujuh jabatan eselon II yang masih kosong, di level eselon III juga terdapat kekosongan sebanyak 17 posisi, dan eselon IV sebanyak 40 posisi. Sehingga total ada 64 posisi jabatan strategis yang kosong.

Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah mengingat banyak ASN yang sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP). Diketahui juga, jabatan direktur empat RSUD yang ada di Kabupaten Bogor juga masih diisi oleh pelaksana tugas dengan kewenangan yang sangat terbatas. (Ari/Fuz)

 

Editor: Muzakkir

Tags: