Ciawi, HRB – Usulan pembentukan Detektif Lingkungan yang menjadi pemicu perseteruan antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, menyita perhatian perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar).
Manager advokasi dan kampanye Walhi Jabar, Wahyudin Iwang menilai usulan anggota dewan di Komisi 3 Kabupaten Bogor tentang detektif swasta, cukup mendasar dan patut diapresiasi.
Sebab, kata dia, usulan itu muncul setelah terjadinya pencemaran lingkungan disekitar Sungai Cileungsi. ia pun menilai hal itu terjadi akibat belum maksimalnya peran Satgas Lingkungan maupun DLH dalam pencegahan dan penanganan pencemaran yang terjadi di Sungai Cileungsi.
“Ya akhirnya memancing reaksi dari Komisi 3 agar dibentuk detektif lingkungan. Dan menurut saya itu wajar dan mendasar,” ungkap Iwang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Tak hanya itu, Iwang pun mempertanyakan tugas dan fungsi serta kewenangan satgas besutan DLH tersebut, dalam menangani pencemaran lingkungan di Kabupaten Bogor.
“DLH harus menjelaskan serta mensosialisasikan tugas, fungsi dan kewenangan satgas. Karena, untuk pencegahan dan penanganan terjadinya pencemaran lingkungan, tidak hanya cukup dengan melakukan pengawasan atau pembinaan saja, tapi penegakan hukum pun sangat diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun mempertanyakan sudah sejauh mana koordinasi yang telah terbangun antara satgas di Kabupaten Bogor dengan satgas tingkat Provinsi Jabar.
Ia menjelaskan, koordinasi sangat penting dilakukan, karena Satgas tingkat provinsi memiliki unsur penegakan hukum di dalamnya, sehingga bisa melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Sumber daya manusia yang tergabung ke dalam Satgas, harus memahami skema untuk pencegahan pencemaran lingkungan, penanganan hingga penindakan. Apalagi, honor untuk Satgas itu bersumber dari APBD yang notebene berasal dari uang rakyat,” tegasnya.
Masih menurut Iwang setiap daerah tentunya memiliki skema besar dalam menjaga lingkungan, baik dari segi pencegahan dengan cara pembinaan, pengawasan hingga penanganan atau pengendalian.
“Yang jadi persoalan, skema yang dimiliki dianggap hanya sebatas wacana karena tidak dijalankan dengan optimal,” imbuhnya.
Berbeda dengan Iwang, Aktivis lingkungan hidup di wilayah Selatan Kabupaten Bogor, Iwan Mechien malah menilai usulan yang disampaikan Tuty Alawiyah terkesan berlebihan. Karena jika desakan itu direalisasikan hanya akan menghambur – hamburkan anggaran saja.
“Saya pikir ucapan Ketua Komisi III DPRD itu terlalu berlebihan. Untuk apa harus dibentuk detektif lingkungan yang ujung-ujungnya hanya menghamburkan anggaran, tetapi pencemaran tetap saja terjadi,” ujar Iwan, Selasa (5/7).
Ia pun berpendapat, soal pengendalian lingkungan seperti pencemaran sungai sebaiknya dilakukan secara terpadu antara dinas teknis dan satgas lingkungan serta legislatif dengan melibatkan aparat hukum.
Karena, kata dia, tanpa ada kebersamaan dalam pengendalian maupun penindakan, persoalan itu tidak akan terselesaikan dengan baik.
Sebelumnya, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Tuty Alawiyah mengusulkan agar DLH membentuk detektif swasta untuk mencegah dan mengatasi terjadinya pencemaran lingkungan, terutama di Sungai Cileungsi.
Tuty pun menjelaskan, Sungai Cileungsi setiap tahunnya kerap menimbulkan persoalan seperti bau tak sedap, air yang kian menghitam serta mengeluarkan buih-buih, terutama saat musim kemarau melanda Kabupaten Bogor.
“Sepertinya ada masalah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Jadi DLH harus serius menyelesaikan masalah ini, perlu ada audit berkala,” kata istri anggota DPR RI Partai Gerindra, Edi Santana tersebut.
Namun, usulan Komisi 3 yang merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan itu, disikapi berbeda oleh Kepala DLH Kabupaten Bogor, Ade Yana.
Ade menegaskan, kaitan pencemaran di Sungai Cileungsi, DLH sudah membentuk Satgas Lingkungan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat.
“Untuk apa harus dibentuk detektif lingkungan. Kan selama ini DLH sudah bekerjasama dengan Satgas Lingkungan yang berasal dari lapisan masyarakat, lalu diberikan Diklat dan Bimtek serta mendapat honor,” kata Ade belum lama ini.
Ia pjn menegaskan, terkait pengawasan lingkungan seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah desa (Pemdes), Forkopimcam dan instansi terkait lainnya. Sementara kapasitas DLH, lebih bersifat teknis setelah menerima aduan secara tertulis.
“DLH itu dinas teknis, harusnya dibuatkan aduan secara tertulis jika ada dugaan pencemaran setalah itu diterima akan ditindak lanjuti dengan melibatkan instansi terkait,” tukasnya.(asz/wan)
Tags: Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, WALHI
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut