Cibinong, HRB
Lembaga kajian keuangan dan pembangunan Center for Budget Analysis (CBA) mengklaim telah menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tender proyek penerangan jalan umum atau PJU yang masuk dalam lingkup kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Ada 5 paket pekerjaan PJU yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dengan total nilai Rp 4,2 miliar yang diduga memiliki masalah. Kelima paket tersebut adalah proyek penerangan jalan umum di UPT I, UPT II, UPT III, UPT IV, dan UPT V,”ungkap Jajang Nurjaman Koordinator CBA, dalam keterangan persnya, Selasa 22 Agustus 2023.
Jajang menyebut, bahwa pelaksanaan proyek-proyek tersebut hanya merupakan formalitas semata. Sebab diduga kuat, sejak awal, pemenang tender telah ditentukan sebelumnya, dan hal ini terlihat dari beberapa fakta atau indikator yang ditemukan pihaknya.
“Contoh pertama, pada tender proyek penerangan jalan umum UPT I, Pagu dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) memiliki nilai yang sama, yaitu Rp. 702.150.245. Meskipun terdapat 18 peserta dalam lelang, hanya satu perusahaan, yakni Sentral Bangkit Sejahtera, yang berhasil lolos dalam tahap penawaran dengan tawaran kontrak sebesar Rp. 680.567.902,” ujarnya.
Kata dia, hal serupa juga terjadi dalam tender proyek penerangan jalan umum UPT III, di mana Pagu dan HPS memiliki nilai yang persis sama, yaitu Rp1 miliar. Dari 27 perusahaan yang berpartisipasi dalam lelang, hanya satu perusahaan, yaitu PT. Bangkit Pijar Graha, yang mengajukan penawaran dengan nilai tawaran kontrak Rp979.812.728. Secara otomatis, perusahaan ini ditetapkan sebagai pemenang.
“Keadaan serupa juga terlihat dalam tender proyek penerangan jalan umum UPT lainnya, yakni UPT II, UPT IV, dan UPT V. Kami menyoroti pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor kurang cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri dan menggabungkannya dengan nilai Pagu. Situasi ini berpotensi merugikan keuangan negara, karena dapat berdampak pada penentuan nilai proyek yang lebih tinggi dari seharusnya,” kata dia.
“CBA juga mensinyalir adanya modus permainan yang dilakukan oleh oknum dalam Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Modus ini melibatkan penetapan nilai paket pekerjaan yang tinggi dan diduga mencurigakan dalam manipulasi proses tender agar menguntungkan perusahaan tertentu,” lanjut Jajang.
Berdasarkan catatan yang disajikan, CBA mendesak agar aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan dalam kasus penerangan jalan umum di Kabupaten Bogor. “CBA mendorong KPK untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait, terutama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,” imbuhnya. (**/Cky)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut