Cileungsi, HRB
Wilayah Kecamatan Cileungsi kini dipadati oleh bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan perijinan dan bahkan tak dilengkapi izin mendirikan bangunan atau sekarang Perizinan Gedung Bangunan (PGB). Sehingga berpotensi menjadi ajang pungli bagi oknum ASN maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya pembangunan Ruko Naro Center Point yang sudah mulai di pasarkan atau dikomersilkan kepada konsumen, di Jalan Raya Narogong, KM. 23, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga melanggar aturan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
Selain itu juga, disinyalir melanggar Peraturan Gubernur Daerah provinsi Jawa barat Nomor 21 Tahun 2012, tentang garis sepadan jalan (GSJ) yaitu garis batas pekarangan terdepan yang diperuntukkan untuk jalur instalasi air, listrik, gas, serta saluran–saluran pembuangan.
Hal ini menjadi pertanyaan bagi sejumlah kalangan, termasuk para aktivis LSM. “Kami mempertanyakan kinerja pihak UPT Pengawas Bangunan, sejauh mana pengawasannya di wilayah Cileungsi yang mana hal ini patut diduga ada pembiaran oleh oknum UPT Pengawasan Bangunan,” ungkap Aktivis Pemantau Kinerja Pemerintah, Romi Sikumbang, kepada Rakyat Bogor, baru-baru ini.
Dia pun mempertanyakan bagaimana bisa bangunan yang baru saja berdiri, namun terlambat ditegur oleh UPT Pengawasan Bangunan tersebut. Padahal mereka sudah memiliki personil disetiap Kecamatan yang tugas dan fungsinya adalah pengawasan dan mengantisipasi.
“Sepatutnya bangunan tersebut mestinya dihentikan sebelum pembangunan bukan sudah berdiri kokoh. Kami menduga ini ada oknum yang bermain pungli di dalamnya. Sehingga bangunan sudah jadi, tapi kenapa baru ditegur,” jelasnya.
Romi menegaskan, bahwa kinerja UPT Pengawasan Bangunan harus dievaluasi dan dibenahi sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena pihaknya sering menemukan bangunan yang melanggar aturan sementara terbit teguran setelah berdiri kokoh, sehingga seolah ada pembiaran, dan tidak terpantau.
“Kami minta Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Bogor evaluasi Kinerja anak buahnya, karena dengan kejadian ini berpotensi menjadi para pelaku usaha tidak taat hukum sehingga membuat kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bogor dan berdampak tidak maksimal pemasukan Pajak atau pun Retribusi,” tegasnya
Sementara Agus selaku Pengawas Bangunan di wilayah Kecamatan Cileungsi saat dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa bangunan Ruko Naro Center Point tersebut, sebelumnya sudah adanya upaya tindakan melalui surat teguran satu. “Sudah diterbitkan teguran ke 1,” ujarnya via pesan Whats App.
Menurutnya, bangunan tersebut diduga melanggar aturan dan membangun diatas Rumija dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. “Ya paling pelanggarannya membangun pedestrian dan taman di atas rumija tanpa izin yang bisa membahayakan pengguna jalan umum,” katanya lagi,
Disinggung soal sejauh mana hasil pemantauan bangunan tersebut oleh pihaknya, kenapa bangunan itu bisa berdiri kokoh seolah tak terpantau sehingga teguran terbit setelah adanya bangunannya, Agus pun tidak menjawab. (Asb)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat