Klaim Sudah 90 Persen, Disperindag Optimis Pasar Tanah Baru Rampung Tepat Waktu

Kota Bogor, rakyatbogor.net – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) optimis pembangunan Pasar Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, akan selesai tepat waktu ada 26 Desember 2021.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dede Sholeh mengklaim bahwa progres pembangunan asar itu telah 90 persen lantaran pengerjaannya digeber dari pagi hingga malam.

“Kami harapkan selesai, walaupun ada sedikit yang belum selesai itu mungkin pekerjaan minor yang istilahnya tinggal finishing di lapangan,” ucapnya, Rabu (22/12/2021).

Kata dia, kendala yang dihadapi selama pengerjaan adalah banyaknya sampah di lokasi tersebut. Sebab, di tempat tersebut ada tempat penampungan sampah dan pengepul barang bekas.

“Jadi untuk membereskan lokasi kebersihan lokasi itu perlu waktu sekitar 1 bulan lebih. Alhamdulillah koordinasi dengan DLH, sampai sekitar 50 truk,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, kendala lain adalah faktor non teknis dari pihak luar. “Memang ini awalnya bukan pekerjaan siap bangun,” jelasnya.

Baca juga:  Istri Wali Kota Bogor Apresiasi Ladies Program

Diketahui, proyek senilai Rp3,4 miliar dari Dana Tugas Perbantuan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan dikerjakan oleh PT Tri Tanerto Simber melalui nomor SPK 510.2/06-Rev. Psr-TanahBaru/VIII/2021, yang dimulai pengerjaannya pada 9 Agustus 2021. Waktu pelaksanaan sendiri memakan 140 hari kalender.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, apabila terjadi keterlambatan atau molor dari target kontrak kerja yang telah disepakati, tentunya pelaksana pekerjaan akan terancam sanksi  berupa denda satu per mil dari nilai kontrak per harinya.

“Memang kendala dilapangan itu banyak, tetapi jangan dijadikan masalah karena kalau telat ada dendanya. Dendanya per mil. Memang tidak melanggar hukum selama mereka bersedia untuk membayar denda, itu kan konsekuensi pekerjaan,” tegasnya.

Menurut Dedie, apabila pekerjaan sudah selesai pun kontraktor masih berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan, sebelum serah terima. (mth)