Cibinong, rakyatbogor.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor , membantah keras atas isu miring terkait mengumpulkan ratusan Kepala Desa (Kades) dalam kegiatan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) program Jaga Desa melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Penyuluhan Hukum dan Pengelolaan Keuangan Desa” se-Kabupaten Bogor tahun 2023 yang dilaksanakan di hotel Ibis Bandung, Jawa Barat.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Marjuki dengan tegas menampik tudingan tersebut. Ia menyebutkan, Bimtek tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pihaknya juga menegaskan, bahwa Kejaksaan hanya sebagai narasumber yang berkaitan dengan program Jaga Desa.
“Tidak benar itu, kami Kejaksaan tidak pernah mengundang kades se-Kabupaten Bogor. Apalagi soal biaya,” tegas Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki dalam keterangannya saat ditemui di kantornya, Kamis (14/12/2023).
Marjuki juga menegaskan, acara Bimtek tersebut diinisiasi oleh Pemkab Bogor, yang kemungkinan dikarenakan melihat banyaknya aduan masyarakat terkait dengan kepala desa.
Dalam surat tersebut, pihak kejaksaan hanya berlaku sebagai undangan.
“Kami kejaksaan hanya sifatnya undangan terkait Bimtek, dan itu kegiatan Pemda Bogor. Jadi sangat tidak benar kalau kami diisukan mengumpulkan kades, dan seolah-olah memungut biaya, apalagi ada unsur kepentingan di tahun politik ini,” paparnya.
“Makanya silahkan di cek ke desa apakah kejaksaan yang mengundang atau mengadakan kegiatan tersebut. Kami sering sosialisasi terkait dengan Jaga Desa, dan itu memang di antusias oleh para Kades. Jadi tidak benar apabila kejaksaan mengadakan kegiatan tersebut,” tukasnya.
Lanjut Marjuki memaparkan, bahwa program jaga desa yang dicetuskan oleh Kemendes RI serta intruksi langsung dari Kejagung tersebut, ada di bidangnya.
“Program itu sebenarnya sudah saya lakukan kurang lebihnya di 14 Kecamatan di Kabupaten Bogor. Saya lakukan secara door to door dari camat ke camat,” ujarnya.
Setiap sosialisasi yang dilakukannya di 14 kecamatan, ia secara tegas meminta para kepala desa di Kecamatan tersebut dapat menyertakan ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), sekretaris desa (Sekdes), dan bendahara desa.
Tujuannya disertakan dalam sosialisasi jaga desa yang dilaksakannya itu, karena didalam suatu pemerintahan ditingkat itu agar di salah satu pihak yaitu Kepala Urusan (Kaur) Desa, BPD dan lainnya tidak ada fikiran merasa tak dipakai kemampuannya oleh kepala desanya dimasing-masing wilayah.
“Itu upaya pencegahan yang saya lakukan. Dan terkait berita, oleh media massa beberapa hari lalu bahwa Kejari Kabupaten Bogor mengundang dan mengumpulkan seluruh kepala desa di Bandung itu saya tegaskan tidak benar,” jelasnya.
“Tanpa ada giat Bimtek yang ramai diberitakan sebelumnya, kqmi telah melaksanakan sosialisasi di desa-desa yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Bogor,” tukasnya.
Untuk dipahami, program Jaga Desa merupakan program Kejari Kabupaten Bogor, dengan memberikan sosialisasi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) ditingkat Pemerintah Desa (Pemdes).
Giat itu juga tertuang dalam program jaga desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 122/M/DPDTT/KB/III/2018 dan Nomor: KEP-051/A/JA/03/2018 tanggal 15 Maret 2018 Perihal Program Jaga Desa, serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesad aran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).(Abs)
Tags: Bimtek Kades, Kejari Kabupaten Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat