Kolaborasi Menata Lahan Sawah yang Dilindungi, Kab. Bogor Carut Marut

Cibinong, rakyatbogor.net – Tata ruang Kabupaten Bogor carut marut. Hal itu terungkap dalam Rapat Klarifikasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Pembahasan Sinkronisasi Perencanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Penataan Ruang di Kabupaten Bogor bersama sejumlah Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkab Bogor yang dilaksanakan di Ruang Rapat Cihoe Bappedalitbang, Kamis (3/2/2022).

Karena, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengajak perangkat daerah terkait untuk kolaborasi melakukan sinkronisasi dan verifikasi data LSD untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi untuk menata wilayah Kabupaten Bogor lebih baik dan untuk meminimalisir penyalahgunaan lahan pertanian.

“Oleh sebab, itu hari ini saya ingin dengan teman-teman melakukan curah pendapat dan pemikiran, untuk menata wilayah Kabupaten Bogor,” kata Burhan.

Lebih lanjut Burhan, melalui rapat ini ia mengajak sejumlah Perangkat Daerah terkait, untuk bersinergi dan berkolaborasi secara maksimal dalam rangka Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi serta sinkronisasi perencanaan pengendalian pemanfaatan penataan ruang di Kabupaten Bogor, ini sangat krusial karena Kabupaten Bogor harus maju bukan hanya pembangunan fisik tapi juga non fisik.

“Agar pertumbuhan pembangunan, perdagangan, industri, perumahan dan pertanian bisa dikemas dengan semaksimal mungkin, penataan ini harus dilakukan bersama. Mari kita tata dan rapihkan Kabupaten Bogor bareng-bareng,” tutur Sekda.

Sekda juga menambahkan, penataan ini artinya Pemkab Bogor harus mengatur letak pusat pertumbuhan kota, pusat pertumbuhan kota kecamatan, pusat pertumbuhan daerah berbatasan dengan kabupaten/kota lain sesuai dengan tempat dan potensinya, sehingga tidak menggerus lahan sawah yang dilindungi.

Sebelumnya, alih fungsi lahan di Bogor, Depok dan Jakarta Selatan sebesar 37,11 persen. Itu tidak hanya menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, tetapi juga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor.

Baca juga:  Incar kendaraan, Debt Colector Terlibat Bentrok

Hal itu terungkap dalam kegiatan yang melibatkan 31 komunitas peduli lingkungan dengan jumlah 8.000 an peserta tersebut, beberapa waktu lalu. Menyikapi hal ini, Bupati Ade Yasin berjanji akan menindak pelanggaran alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor utamanya di wilayah Puncak seperti Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung sebagau daerah hulu Sungai Ciliwung.

“Penindakan pelanggaran alih fungsi lahan memang tidak bisa langsung membongkar bangunan liar, karena semua ada prosedurnya. Tapi yang jelas kami akan menertibkannya,” tegas Ade.

Diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Bogor mengajukan lahan seluas 42.394 hektare. Jumlah itu berbeda dari data Badan Informasi Geospasial (BIG) jumlah lahan pertanian sawah yang mencapai 47.938, yang diketahui dari hasil pencitraan foto berdasarkan kerjasama antara pemkab dan BIG pada 2015.

Tak hanya itu, draft yang diajukan Dinas PUPR juga tidak sesuai dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa lahan pertanian yang berjumlah sekitar 46.000 hektar.

Ketidaksesuaian data tersebut karena adanya alih fungsi lahan. Ada selisih sekitar 4 sampai 5 ribu hektar yang ditenggarai sudah beralih fungsi. Persoalan pola tata ruang nggak bisa sembarangan.

Terlebih menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 11 tahun 2016, lahan LP2B ada di angka 46.000 hektare. Jika nantinya kesepakatan ketetapan luas lahan LP2B memunculkan selisih dengan jumlah yang dimohonkan pemkab dalam raperda, maka pihaknya bakal mencari tahu kemana larinya lahan tersebut.

Penambahan atau pengurangan jumlah lahan LP2B haruslah punya alasan argumentatif dan berdasarkan data yang jelas. Selisih satu meter pun harus dilakukan pencarian. (fuz)