CILEUNGSI, HRB – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan PT. Suang Xiong di Dusun Cinyosog RT.01-RW.01 Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi. Tapi sayang, aksi sidak Komisi I cenderung tertutup dan dinilai tidak transparan, sehingga menimbulkan persepsi negatif masyarakat.
Aktivis Bogor Raya, Romi Sikumbang, menilai jika hasil sidak tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh para legislator tersebut, sehingga pihaknya menilai adanya dugaan sesuatu yang ditutup-tutupi oleh pihak-pihak terkait,
“Sangat disayangkan sikap Komisi 1 DPRD yang seolah menutupi informasi publik. Padahal, itu demi terwujudnya informasi yang transparan sesuai UU KIP No 14 tahun 2008,” kata Ketua DPC PBR, Romi Sikumbang, saat dihubungi Rakyat Bogor, Minggu (17/7/2022).
Lebih Lanjut Romi menjelaskan, dalam aturannya sudah jelas pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 52 tentang Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta,
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini. “Dari aturan tersebut, jelas sanksinya mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5juta,” jelasnya.
Romi pun mendesak jajaran Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, agar tidak melakukan hal seperti ini, karena apapun yang menyangkut kepentingan publik atau masyarakat harus dipublikasikan dan diinformasikan. “Saya minta pada legislator tersebut agar segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat agar dibuka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Usep Supratman Saat dikonfirmasi terkait hasil sidak apa saja yang ditemukan dan izin apa aja yang dilanggar oleh perusahaan tersebut serta tindakan apa yang dilakukan setelah menemukan pelanggaran tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.
Sekedar informasi, maraknya dugaan perusahaan yang tak berizin di Kabupaten Bogor, sehingga jajaran DPRD Kabupaten Bogor di Komisi 1 intens melakukan Sidak ke sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor, salahsatunya PT.Suang Xiong.
Sidak ini sehubungan terungkapnya beberapa perusahaan di Kabupaten Bogor yang diduga tidak mempunyai kelengkapan izin, sehingga merugikan Pemda Kabupaten Bogor dan berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karenanya, menyangkut kepentingan masyarakat umum, Dewan pun melaksanakan fungsi kontrolnya dengan turun ke lapangan, sidak di tujukan ke PT.Suang Xiong dengan alamat Dusun Cinyosog RT 01 RW 01 Desa Pasirangin kecamatan Cileungsi, Kamis (7/7/2022) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media melalui sumber yang bisa dipercaya bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin operasi sesuai Perda Kabupaten Bogor, dan tidak ada persetujuan lingkungan sekitar.
Sumber juga mengaku belum tahu nama perusahaan yang baru tersebut. Bahkan, keberadaannya juga dinilai aneh. “Peruntukannya pergudangan, tapi faktanya produksi. Berikut perizinannya juga belum diurus dari bawah, tapi sudah beroperasi, ternyata nama PT nya ganti bukan itu juga,” pungkasnya. (Asb)
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Komisi I, PT. Suang Xiong
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut