CILEUNGSI, HRB – Janji anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi Perumahan Puri Situsari yang terletak di Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, segera ditepati.
Sidak itu dilakukan terkait dengan sinyalemen kekurangan dalam kelengkapan perizinan perumahan menengah tersebut.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi 1 Beben Suhendar, usai dikonfirmasi Rakyat Bogor, Rabu (15/6/2022).
“Besok (Kamis 16 Juni, Red) sidak ke Situsari,” kata Beben melalui pesan whatsappnya kepada Rakyat Bogor.
Sebelumnya, Beben Suhendar selaku anggota Komisi 1 Dapil 2 (Bogor Timur) menyebutkan dirinya sudah mengkonfirmasi hal sidak ke Perumahan Situsari ini kepada pimpinan di komisinya.
Namun, terkait responnya, pihaknya belum bisa memberikan keterangannya.
“Sudah saya sampaikan lagi ke pak usep selaku ketua komisi 1 untuk segera dijadwalkan,” katanya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Camat Cileungsi Adhi Nugraha, memberikan keterangannya terkait persoalan ini, perlu adanya klarifikasi dan konfirmasi perizinan yang sudah dimiliki pihak pengembang.
“Perlu dikroscek, apa saja izin yang dimilikinya,” singkatnya.
Sementara pihak Perumahan Situsari, Ujat, mempertanyakan masyarakat mana yang menilai jika perijinan perumahannya dianggap kurang kajian.
“Masyarakat yang mana, bisa-bisanya menentukan perumahan ini kurang kajian,” kilahnya saat dihubungi melalui pesan whatsappnya.
Catatan Rakyat Bogor, Sidak tersebut sedianya dilakukan untuk mengecek status perizinan perumahan kaum menengah itu yang disinyalir tidak lengkap.
Selain itu, dinas terkait Kabupaten Bogor juga sejauh ini tak adanya tindakan nyata dalam menangani persoalan yang ada di Perumahan Puri Situsari.
Hal itu, tentunya menjadi pertanyaan serius dikalangan masyarakat. Bahkan, sejumlah kalangan menenggarai sarana dan prasarana (sarpras) perumahan Situsari tidak sesuai ketentuan dan diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga layak dan patut untuk dilakukan Sidak oleh instansi terkait.
Pihak pengembang disinyalir tidak memenuhi Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang memadai. Karena, lokasi perumahan tersebut juga tidak memiliki Peil banjir yang mengatur ketinggian, seperti minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut. (Asb)
Tags: Desa Situsari, DPRD Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, Perumahan Puri Situsari
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut