Cibinong, HRB
Setelah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mengeluarkan penolakan terhadap fenomena kegiatan wisuda kelulusan siswa tingkat TK/Paud hingga SMA/SMK. Kini, giliran Komisi IV DPRD yang mendukung agar kegiatan tersebut ditiadakan, karena dianggap mengandung tindakan pungutan liar (pungli).
“Kalau kita bukan masalah menolak atau tidak. Tetapi kita berbicara di Komisi IV ini bagaimana ini harus menjadi bahan evaluasi, sebab yang kita tolak ini bukan soal kegiatannya tetapi soal pungutannya yang menjadi keberatan orang tua murid,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana, Rabu, 21 Juni 2023.
Bukan hanya itu ia juga meminta kepada semua pihak, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Eksekutif dan Legislatif untuk memperhatikan permasalahan ini agar kejadian tersebut tidak lagi terulang, hingga merugikan masyarakat.
“Memang kegiatan ini sudah menjadi kontroversi hingga menjadi persoalan, Makanya ini harus jadi catatan semua pihak, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Eksekutif hingga Legislatif untuk mengevaluasi permasalahan ini,” ucapnya.
Sebab menurutnya, bahwa kegiatan Wisuda baik di tingkat TK/Paud hingga SMA di Kabupaten Bogor sudah menjadi tradisi perpisahan sekolah dan kegiatannya ini kan sangat bagus dan acara ini sudah menjadi bagian dari ajang silaturahmi orang tua dengan guru.
“Kegiatan ini kan sudah menjadi suatu tradisi. Makanya kita berharap agar ajang silaturahmi orang tua dengan guru ini tidak terputus,” tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor secara terbuka pun menolak adanya kegiatan wisuda tersebut.
“Acara wisuda di tingkat Paud, SD hingga SMP itu tidak ada aturannya. Dan itu hanya kebijakan dari sekolah masing-masing, tapi kami dari Disdik melarang dan tidak memperbolehkan kegiatan wisuda ini digelar apalagi sampai memungut biaya dan membebankan orang tua murid,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah belum lama ini.
Bahkan ia juga mempertegas bahwa wisuda yang digelar di luar sekolah sangat tidak dianjurkan, karena membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga memberatkan orang tua murid.
“Apalagi wisuda di luar sekolah itu sangat tidak diperbolehkan, apa lagi sampai menyewa gedung, menyewa seragam layaknya seperti wisuda perguruan tinggi. Saya pertegas itu tidak boleh karena itu tidak ada aturannya untuk mewajibkan mengikuti kegiatan wisuda,” tegasnya.
Lanjut ia mengatakan namun jika orang tua murid dan pihak sekolah ingin merayakan kelulusan, disarankan tanpa dipungut biaya apa pun dan acara yang digelar pun hanya di lingkungan sekolah.
“Kalau ingin merayakan kelulusan saja, seperti samen (acara perpisahan) yah tidak apa-apa. Cukup di sekolah, ga boleh diluar sekolah. Artinya hanya melepaskan kelulusan seperti biasa saja,” ucapnya.
Juanda Dimansyah juga berencana akan berdiskusi permasalahan tersebut dalam waktu dekat dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bogor.
“Masalah ini akan kita bahas di pertemuan MKKS dalam waktu dekat, agar kepala sekolah yang ada di Kabupaten Bogor dapat menyampaikan ke orang tua murid dan komite sekolah,” tandasnya. */Axl
Tags: Wisuda Sekolah
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut