Bogor, HRB – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan bahwa di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi yang sedang dibahas Komisi X DPR RI tidak mencantumkan hukuman pidana, namun hanya hukuman administrasi. Karena dalam penyusunan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini jangan sampai bertabrakan dengan undang-undang lainnya.
“(UU) KUHP-lah yang memberikan sanksi pidana. Undang-undang lain memberikan sanksinya lebih kepada sanksi administrasi atau perdatanya. Supaya tidak bertabrakan dengan misalnya pelanggaran hukum, ya (melalui UU) KUHP,” ungkap Dede Yusuf belum lama ini
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itupun menyampaikan, jika sanksi pidana tidak perlu dibahas ke dalam undang-undang.
“(Sanksi pidana) enggak usah dibahas di dalam undang-undang (Pendidikan dan Layanan Psikologi) kita. Tapi kalau pencabutan izin dan sebagainya itu boleh dibahas di dalam undang-undang profesi manapun juga,” tandas politisi Partai Demokrat tersebut.
Senada, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengatakan tidak semua undang-undang harus mencantumkan hukum pidana di dalamnya, seperti di dalam Undang-Undang Kebudayaan, Undang-Undang Perbukuan.
“Kita di DPR dan pemerintah menyadari pembuatan undang-undang ini juga tidak bisa memasukkan orang ke penjara semua. Ada beberapa pelanggaran yang sebetulnya tidak harus dihukum secara pidana,” ujar Nuroji.
“Undang-undang profesi ini lebih kepada profesi, jadi dipentingkan pembinaannya bukan sanksi yang seperti criminal. Untuk membuat efek jera ini lebih kepada pembinaan jadi cukup sanksi administrasi,”.
Misalkan Undang-Undang Perbukuan, penerbit yang melanggar undang-undang ya tidak harus dipenjara paling dicabut izinnya, izin penerbitnya dan izin usahanya. Jadi begitu pula filosofinya dalam hukum kita, Kemenkumham pun sepakat untuk tidak mencantumkan sanksi pidana,” tandas politisi Partai Gerindra tersebut. */Axl
Tags: Dede Yusuf, Komisi X DPR RI, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut