Cibinong, rakyatbogor.net – Enam orang anggota kompolotan mafia tanah diringkus petugas Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Bogor, Jawa Barat. Dalam aksinya, mereka melakukan penipuan dengan menjual tanah aset kementerian keuangan dengan luas dua ribu meter persegi.
“ke enam pelaku yang dibekuk yakni As, D, R, IS, MS, dan A. modus para pelaku yakni menjual tanah aset milik kementerian keuangan dengan luas 2.000 meter persegi. Ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudian Kepada wartawan Kamis (13/01/22)
Dalam melancarkan kejahatannya, kompolotan tersebut dengan sengaja membuat surat dan dokumen palsu milik Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menarik minat dan meyakinkan pembelinya.
“seolah-olah dokumen itu diterbitkan oleh DJKN terkait objek tanah milik negara, yang sama mereka untuk dijual kepada pembeli. setelah mereka menerbitkan, surat palsu mereka gunakan untuk buka blokir di bpn Kabupaten Bogor. ternyata koordinasi dari BPN ke DJKN itu palsu,” ujar iman di polres bogor, kamis (13/1/2022).
Iman menambahkan, Komplotan mafia tanah ini juga memalsukan sejumlah dokumen dan sertifikat palsu lainnya di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor dan menjual tanah atau lahan kepada masyarakat. Hingga saat ini pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sumber sumber yang berani mengeluarkan dokuken dokumen palsu tersebut.
“insyaallah akan terus kita kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. mudah-mudahan kita terus bekerja dari satreskrim sehingga permasalahan pertanahan yang ada di antara kita bisa terselesaikan”, Ujan Iman.
Dari hasil pemeriksaa sementara, komplotan mafia tanah yang telah beroperasi sejak tahun 2014 tersebut telah menerbitkan enam puluh dokumen palsu aset kementerian keuangan dan berhasil menjual puluhan lahan kepada perorangan maupun korporasi.
Salah seorang pelaku berinisial AS merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai pengawas Objek tanah DJKN, tapi setelah dia keluar malah memanfaatkan pengalamannya dengan mengaku sebagai orang DJKN Kementerian Keuangan dan memproduksi dokumen palsu aset negara.
Akibat dari perbuatan kompolotan mafia tanah tersebut,Negara mengalami kerugian sebesar sebesar lima belas milyar rupiah, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kompolotan mafia tanah tersebut dijerat pasal 263 ayat 1-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (djm)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor