Komplotan Penadah dan Pencuri Kendaraan Diringkus Polisi

Pencuri KendaraanKomplotan Penadah dan Pencuri Kendaraan Diringkus Polisi.(foto: djm/hrb)

Cibinong, HRB – Komplotan pelaku pencurian,dan penadah kendaraan hasil kejahatan diringkus Tim Resmob, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor, kawanan pelaku yang berjumlah 7 orang tersebut ditangkap di sejumlah lokasi

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan ke tujuh tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang – barang hasil curian.

“tujuh orang tersebut terdiri dari pelaku dan penadah tindak pidana pencurian,” kata Siswo

Pengungkapan tersebut berawal dari hasil yang dilakukan terhadap kasus pencurian yang terjadi pada 8 Juni 2022 di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Ini merupakan hasil penyelidikan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian yang di desa Bendungan, Kecamatan Jonggol Bogo lalu, Ujar Siswo

Baca juga:  Plt Bupati Inginkan Penguatan Peran Inspektorat, Berintegritas dan Berwibawa

Siswo menambahkan,dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan juga alat kejahatan yang sering digunakan oleh komplotan tersebut saat beraksi

“Kita amankan barang bukti berupa 5 buah Handphone berbagai merk, 3 buah dompet, 7 kartu identitas 1 buah truk losbak, 1 buah mini bus grand max, 1 buah minibus Avanza, 1 buah kabin truk, 3 buah motor, dan 1 unit potongan rangka mesin. Urai Siswo.

Akibat perbuatannya komplotan tersebut akan akan dikenakan kenakan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Siswo Tarigan. (djm)

Tags: