Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Diringkus Polisi

Gas ElpijiKomplotan Pengoplos Gas Elpiji Diringkus Polisi

Kota Bogor, HRB

Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota ringkus Tiga orang Komplotan pelaku pengoplos gas bersubsidi beserta barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram di Wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam menjalankan aksinya ke 3 pelaku menyuntikan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilo gram dan 50 kilo gram. 

“Kita mengungkap penyuntikan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan persnya Senin 29 Mei 23

Kasus pengoplosan gas elpiji tersebut terungkap atas laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah di Kelurahan Sindangrasa,Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Aparat Satreskrim yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan adanya aktivitas illegal pengoplosan gas elpiji.

Saat dilakukan penggerebekan, dari lokasi Polisi mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti berupa tabung gas elpiji ukuran 3 kilo gram sebanyak 987 buah. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita lakukan penangkapan. Ada tiga orang yang kita amankan, di antaranya AS, KS dan SS. Barang buktinya total ada 987 tabung gas, alat pengoplosan dan lain-lain,” ungkap Bismo

Dari hasil penyelidikan ke 3 pelaku memiliki peran berbeda yakni sebagai pemilik atau pemodal, sopir dan penyuntik gas. 

Baca juga:  Limbah Tambang Diduga Cemari Sungai, Petani Tanjungsari Demo

“Peran tiga tersangka yakni, AS ini sebagai aktor intelektual. Jadi dia yang pemilik modal, mencari barang kemudian bertransaksi. Sedangkan tersangka KS dan SS ini driver dan penyuntik gas, yang memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 dan 50 kg,” jelasnya

Oleh ke 3 tersangka, gas hasil pengoplosan tersebut dipasarkan ke sejumlah agen di wilayah Jakarta dan Bekasi, dalam sehari keuntungan pelaku mencapai Rp 60 Ribu untuk tabung ukuran 12 kilogram, dan Rp 500 ribu untuk tabung ukuran 50 kilogram. Ketiga nya juga telah menjalankan bisnis haramnya sejak 19 Mei lalu. 

“Para pelaku beraksi sejak 19 Mei, kita tangkap 26 Mei. Setiap hari, para pelaku bisa menyuntik 1.000 tabung gas subsidi 3 kg, untuk dipindah ke tabung gas 12 dan 50 kilogram non subsidi,” kata Bismo.

Atas perbuatanya, ke 3 pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara atan denda sebesar 60 Miliar rupiah dan dijerat dengan Undang-undang Migas dan Undang-undang perlindungan konsumen. 

“Mereka kita jerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no 2 tahun 2022,dan tentang cipta kerja dan/atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b, c dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” jelas Bismo. (djm)

Tags: