Kota Bogor, HRB – Konflik yang terjadi di Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq hingga kini masih bergulir dan belum menemukan titik temu. Namun, dari hasil perundingan antara Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB) dengan Yayasan At-Taufiq Bogor (Yatib) telah menghasilkan kesepakatan bersama yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Tanah Sareal (Tansa).
Ketua Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor Fauzi Thalib mengatakan, hasil perundingan dengan Ustadz Syarif CS didepan Kapolsek Tanah Sareal
“Ini merupakan suatu jaminan yang mereka berikan kepada kita. Dan kita akan melakukan itu, sesuai yang mereka janjikan kepada kita. Jika ada hal diluar itu, kami akan melaporkan kembali kepada Kapolsek Tansa yang sudah datang menjadi saksi” bebernya di kantor Sekretariat Al-Irsyad, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan belum lama ini
Ditempat yang sama, Mua’dz Masyhadi selaku Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor menerangkan, Yayasan Al-Irsyad Bogor selama ini pasif tidak banyak melakukan pergerakan atas aset yang diduduki oleh orang yang mengaku ber-hak, karena Al-Irsyad lebih mendahulukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa.
Sehingga, masih kata Mua’dz, yayasan dan pengurusnya tidak melakukan tindakan lantaran khawatir mengganggu KBM.
“Sudah diketahui oleh orang banyak, gedung di sekolah At-Taufiq adalah milik Al-Irsyad, ada surat wakaf nya, ada SK dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), ada surat izin penyelenggaraan pendidikan dan izin pendidikan pun atas nama Al-Irsyad,” ungkapnya.
Muadz menegaskan, dari dua pertimbangan tersebut tentu yang memiliki kewenangan penuh adalah Yayasan Al-Irsyad.
Dalam hal ini, sambungnya, semua pihak tidak boleh lari dari legal formal, asas legalitas dan dikesampingkan karena itu produk negara.
“Kami menghimbau kepada aparat agar memfokuskan kepada asas legalitas. Kalau ada yang menyampingkan asal legal tersebut, berarti melawan negara. Oleh karena itu, aparat yang fokus jika ada oknum yang tidak mempedulikan asas tersebut segera ditangkap,” imbuhnya.
Terkait hasil perundingan kedua belah pihak, Mua’dz mengaku, telah disepakati bersama bahwa semua jajaran Yayasan Al-Irsyad dari guru, murid hingga orang tua murid diperbolehkan masuk tanpa ada halangan.
Pihak aparat juga menjamin jika ada yang mengganggu atau menghalangi untuk kembali menghubungi pihak Polsek Tansa.
“Saya berpikir aparat juga fokus kepada asas legalitas. Ada dua asas legalitas secara hukum, maka saya meminta semua pihak yang berkepentingan harus tunduk dan patuh kepada Yayasan Al-Irsyad. Termasuk mengenai pembayaran, harus dibayarkan kepada rekening yang ditunjuk oleh yayasan,” katanya.
Muadz menambahkan, semua yang berhubungan dengan bangunan dan KBM yang berjalan, harus berhubungan dengan pegawai sesuai peraturan yayasan.
“Dalam waktu dekat kami akan mendirikan kantor disitu, tidak ada yang boleh melarang. Yayasan akan menyimpan staff disitu. Orang tua murid juga jangan terkecoh dengan konflik ini, fokus saja pada KBM,” tandasnya. */Axl
Tags: At-Taufiq
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut