BOGOR, rakyatbogor.net
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia meminta agar pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, untuk intens dalam berkomunikasi terhadap kementrian. Hal tersebut dikatakan Dewan Nasional Walhi RI Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti saat merespon surat aduan yang sebelumnya dilayangkan terhadap kementrian beberapa waktu lalu.
“DLH bisa menanyakan ke kementrian dan tidak boleh menunggu respon atau intruksi. Intinya harus sering menanyakan,” ucap Dewan Nasional Walhi RI Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti dalam pesan selularnya, Jumat (19/1/2024).
Dwi Retnastuti menegaskan, DLH Kabupaten Bogor tidak boleh hanya berdiam diri dan harus pro aktif. Apalagi, dikauinya ini menyangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dampaknya sangat membahayakan masyarakat sekitar.
“Saya kira pihak DLH harus pro aktif dan tidak hanya berdiam diri menunggu intruksi saja,” tegasnya
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, menyatakan masih menunggu respon dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait surat yang disampaikan adanya
Aduan warga Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, terhadap dampak PT.Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) .
Surat tersebut sebelumnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu, guna dilakukan tindak lanjut sesuai aturan. Karena dalam prosedurnya, pihak DLH hanya dapat melaporkan persoalan warga, yang selanjutnya kewenangan ada di kementrian.
“Belum ada respon dari kementriannya. Kami dari DLH masih menunggu informasi itu,” ucap Kasubkoor Pengaduan DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru, Jumat (5/1/2023), lalu.
Dyan menjelaskan, bahwa pihaknya tidak bisa menannyakan langsung terhadap Kementrian, karena dalam prosedurnya harus menunggu intruksi dari pihak kementrian.
“Kita gak bisa mennnyakan ke kementrian kapan diresponnya. Intinya kita hanya menunggu intruksi saja, dan biasanya yang sudah-sudah itu ada pemberitahuan melalui sistem online hingga pemberitahuan surat ke DLH,” paparnya.
Pihak DLH yang disinggung lamanya respom dari kementrian, diakuinya dikarenakan banyaknya aduan yang masuk di kementrian.
“Lama itu karena biasanya banyak aduan di kementriannya, jadi mungkin diprosesnya bertahap,” tukasnya.
Dilain tempat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute (Ketum DPP ICCI), Berto Tumpal Harianja mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, segera merespon surat yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, dalam menyikapi persoalan PT.Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
“Kami mendesak agar KLHK, segera merespon surat DLH yang sudah disampaikan beberapa hari lalu, terkait aduan warga tentang persoalan PPLI. Karena dalam pernyataannya, DLH juga mengakui adanya keterbatasan kewenangan, dan harus ditangani langsung pihak KLHK,” tegas Berto.
Berto juga sebelumnya mempertanyakan terkait laporan CSR PT.PPLI tahun 2021-2022 yang diduga belum adanya data laporan ke Pemda Bogor. Berto juga memaparkan, apakah dana CSR sesuai dengan laporannya, atau apakah dana CSR diduga ada yang masuk ke kantong pribadi?.
“Pemerintah Daerah juga harus lebih tegas memberikan sanksi kepada perusahaan, jika ada yang tidak melaksanakan CSRnya,” paparnya.
PERNYATAAN KETUA DPRD KABUPATEN BOGOR SOAL PPLI
Merespon keluhan warga Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal yang bermukim sekitar PT.Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto meminta agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang baru, dapat menunjukan taringnya.
Seperti diketahui, keluhan warga tersebut terkait dampak yang masih dirasakan seperti bau limbah saat musim hujan tiba. Kemudian juga terkait kompensasi secara individu yang belum pernah dirasakan warga Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, sejak beroperasinya perusahaan tersebut.
“Saya minta Kadis DLH yang baru, bisa menyelesaikan persoalan terkait PPLI ini. Karena, masalah PPLI ini selalu muncul berulang-ulang. Jika sebelumnya dikeluhkan kaitan dampak limbah, dan sekarang juga ada muncul lagi. Nah, tentunya ini jadi tantangan buat Kadis DLH yang baru,” ucap Rudi Susmanto, ditemuin di Kantornya, belum lama ini.
Rudi menjelaskan, bahwa dengan adanya rotasi jabatan yang baru bagi para kepala dinas oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, maka harus bisa menunjukan konsekwensinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksinya). Karenanya, penunjukan jabatan tersebut, diharapkan bukan karena kedekatan. Namun jabatan seorang kepala dinas yang baru, yang seharusnya bisa meenunjukan visi misi Pemkab dalam membangun Kabupaten Bogor.
“Pemkab Bogor dengan menunjuk jabatan para Kadis, itu harus ada visi misi tentang kemajuan Kabupaten Bogor. Contoh seperti Kadis DLH yang baru yang sebelumnya pindahan dari PUPR, maka harus bisa menyesuaikan kinerjanya sesuai dengan jabatannya, dibidang permasalah lingkungan hidup,” tegasnya.
PERNYATAAN AKTIVIS YANG MENGKRITISI PT.PPLI
Dilain tempat, Aktivis Pemantau Kinerja Aparat Negara (Penjara) Bogor Raya, Romi Sikumbang, menegaskan bahwa pencemaran udara adalah merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang Negara Republik Indonesia. Sehingga membutuhkan pihak-pihak terkait, seperti Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, agar bisa menjelaskan hal yang terjadi di lingkungan masyarakat, termasuk pelanggaran atau bukannya.
“Perlu kami jelaskan, bahwa ada beberapa dampak bahaya limbah B3 bagi lingkungan sekitar dan kesehatan bagi manusia. Seperti pencemaran air, pencemaran lingkungan maupun pencemaran udara, yang jelas berdampak pada kelangsungan hidup manusia,” tegas, Romi Sikumbang, belum lama ini.
Romi memaparkan, bahwasanya Limbah B3 ini harus ditangani secara serius. Mengingat memiliki sifat yang berbahaya dan beracun. Limbah B3 juga diakuinya sangat berbahaya untuk lingkungan, jika dibuang sembarangan dan juga berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
“Kalau limbah B3 itu sangat berbahaya bagi kesehatan, saya sangat menyayangkan untuk pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi secara individu bagi kesehatan masyarakat sekitar. Karena limbah itu sangat merusak kesehatan tubuh manusia,” tegasnya.
Oleh karena, lanjut Romi, pihaknya mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bupati Bogor serta pihak-pihak yang terkait untuk lebih memperhatikan kesehatan bagi masyarakat yang berdampak langsung dari pencemaran udara tersebut.
“Kami sebagai sosial kontrol meminta kepada DLH dan Bupatu Bogor, untuk menindak kepada perusahaan tersebut. Karena pencemaran udara itu tidak akan ada habisnya, dan apa lagi dihirup oleh manusia,”ucapnya.
Romi juga mengingatkan kepada pihak Perusahaan PT.PPLI, untuk bisa memberikan contoh kepada perusahaan-perusahaan lain, agar lebih memperhatikan dampak dugaan pencemaran udara yang berasal dari tempatnya.
“Perusahaan itu kan salah satu perusahaan pengelola limbah B3, seharusnya dia memberikan contoh kepada perusahaan lain. Intinya agar lebih memperhatikan dampak pengaruh dari limbah tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, pihak PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengaku sudah memberikan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) ataupun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk warga yang tinggal di sekitar PT. PPLI.
“Ada Pak, peraturan ini sudah lama kita lakukan. Bahkan kita mendapatkan CSR Award 7 kali berturut-turut dari Pemda Jawa Barat,” ujar Manager Local Stakeholders and Security PPLI, Achmad Farid dikutip POVIndonesia.com melalui aplikasi WhatsApp, belum lama ini.
DLH KABUPATEN BOGOR SURATI KEMENTRIAN LHK
Sebelumnya, Tim penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, berkomitmen akan segera menindaklanjuti terkait adanya keluhan warga Desa Nambo Kecamata Klapanunggal yang diduga tidak pernah mendapat kompensasi atas dampak dari keberlangsungan pabrik penghancur limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3) dari PT. Prashada Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Dyan Heru selaku Subkor Bidang Gakkum DLH Kabupaten Bogor, yang menegaskan telah menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan. Pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti.
“Iya telah kami sampaikan kepada pimpinan. Insyallah dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (5/12/2203).
Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Managemen PT. PPLI terkait keluhan yang disampaikan sebelumnya, agar menjadi langkah awal dari keseriusan Gakkum DLH atas adanya keluhan kompensasi dan dampak dari PT tersebut.
“Untuk bisa segera dapat disidak oleh tim, kiranya baik media maupun unsur warga yang merasa dirugikan tersebut dapat mengisi form pengaduan (dumas) agar dapat memperkuat sidak dari Tim Gakkum ke PT tersebut. Coba dibantu diisi dahulu form pengaduan resmi, agar segera juga kami bentuk tim untuk bisa sidak ke lokasi,” terangnya.
PERNYATAAN KEPALA DESA NAMBO DAN RT SOAL DAMPAK PT.PPLI
Sementara itu, Kepala Desa Nambo, Nanang membenarkan jika tanggungjawab linkungan yang dilakukan pihak PT.PPLI terhadap warga Desa Nambo, memang belum pernah dirasakan secara ondividu sejak awal beroperasinya perusahan pengolah limbah B3 tersebut.
“Kalau kompensasi warga secara individu per Kepala Keluarga (KK) itu tidak pernah ada sejak PT.PPLI beroperasi hingga saat ini. Perhatiannya hanya bentuk CSR yang sifatnya umum saja,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan, jumlah warga di Desa Nambo kurang lebihnya mencapai 3,5 ribu Kepala Keluarga (KK). Dan warga mengharapkan adanya perhatian lebih dari PT.PPLI, yang dapat dirasakan langsung setiap warganya, baik untuk kesehatannya, maupun untuk yang lainnya.
“Yang diharapkan warga, itu adanya kompensasi setiap KK. Rutin setiap bulannya. Seperti di Bantar Gebang saja, itu kan rutin setiap KK nya mendapatkan kompensasinya tiap bulan,” jelasnya.
Senada, Ketua RT 11 RW 06 Desa Nambo, Lanin mengakui jika perhatian PT.PPLI hanya dalam bentuk CSR yang sifatnya umum. Sementara yang sifatnya perorangan terhadap warga, itu diakuinya belum pernah dirasakan.
“Kalau CSR itu memang suka ada, kayak kemarin itu yang musik kemarau ada bantuan air bersih. Terus, adanya kerjasama dengan pihak kesehatan untuk warga. Tapi, yang dimaksud kompensasi secara langsung diberikan setia KK perbulan, itu tidak ada,” kata Lanin.
Lanin memaparkan, dampak bau di wilayahnya masih dirasakan setiap saatnya. Meski ia sudah mengadukan hal tersebut ke pihak PT.PPLI, namun pihak perusahan tersebut mengaku belum bisa menghilangkannya.
“Soal bau, kata orang PPLI nya gak bisa dihilangkan. Tapi kalau soal bising bisa ditangani,” ujarnya.
Selain keluhan bau, Lanin juga menyatakan warga di wilayahnya yang berjumlah 255 KK, belum pernah mendapatkan kompensasi secara individu dari pihak perusahaan pengolahan limbah B3 tersebut.
“Kalau yang diterima langsung per KK, itu tidak pernah ada. Intinya, kami ingin pihak perusahaan dapat memperhatikan hal ini,” tutupnya.
Sementara itu, sejumlah pernyataan warga di RW 17 Desa Nambo, juga mengatakan hal demikian. Bahwa keberadaan PPLI, warga hanya mendapatkan perhatian per tahun saja, yang bentuknya sembako.
“Dapatnya paling setahun sekali, seperti dapat sirop dan lainnya. Tapi kalau yang rutin bulanan, itu gak pernah ada,” ucap beberapa warga yang namanya tak mau disebut itu.*
Tags: DLH Kabupaten Bogor, Konflik PPLI
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut