Konflik Sekolah At Taufiq Berlanjut

sekolah AT TaufiqKonflik kepemilikan sekolah AT Taufiq antara Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor dengan Islamic Center At Taufiq.(foto: axl/net)

Kota Bogor, HRB – Konflik perebutan hak kepemilikan sekolah AT Taufiq antara Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor dengan Islamic Center At Taufiq kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya, perseteruan diantara kedua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah hingga kini tak kunjung usai dan tidak ada jalan rekonsiliasi.

Bahkan, guna memperkuat klaim salah satu pihak yang berkonflik yakni Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah menggunakan kekuatan massa untuk menduduki lahan sekolah yang berada di Jalan Cimanggu Permai, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal itu.

Hal itu pun diakui oleh Fauzi Thalib selaku Ketua Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah, ” Kami memang berusaha untuk menempati kembali tempat kami ini dengan cara baik-baik, Insyaallah mudah-mudahan proses perdamaian atau perundingan masih kami jalankan,” aku Fauzi Thalib, Sabtu (11/6/2022) lalu.

Di kubu yang sama, Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Mu’adz Masyhadi, membeberkan beberapa poin terkait bukti atas kepemilikan lahan. Dimana keabsahan dari lahan yang meliputi gedung Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Masjid itu memang milik yayasan yang Ia bela tersebut.

“Satu, bahwa yang mempunyai gedung, yang mempunyai tanah disini dari tingkat SD, SMP, Masjid adalah Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor,” bebernya.

“Kedua, yang mempunyai izin semua disini, izin penyelenggara pendidikan adalah Al Irsyad, oleh karena itu, semua para pihak yg berkepentingan terhadap obyek ini, baik gedung maupun tanah ini, harus tunduk dan patuh terhadap Al Irsyad, harus seizin Al Irsyad,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, semua yang ada saat ini untuk kegiatan belajar mengajar adalah milik Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.

“Nah segala sesuatu yang berhubungan dengan barang bergerak maupun tidak bergerak di gedung ini, harus berhubungan dengan Al Irsyad, itu logika hukumnya, untuk benda bergerak yang sudah terlanjur dibawa oleh oknum-oknum baik itu alat-alat KBM seperti laptop dan lain-lain itu segera dikembalikan, karena itu perbuatan melawan hukum kalo tidak dikembalikan,” jelasnya.

Terakhir, ia mengatakan, semua unsur yang ada untuk patuh terhadap Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.

“Dan saya ingatkan kepada semua pihak yang mendapatkan SK dari Al Irsyad Al Islamiyyah harus tunduk dan patuh terhadap Al Irsyad, karena guru-guru, kepala sekolah yang membuat SK itu adalah Al Irsyad, karena dia penyelenggara dan pemilik,” tuturnya.

Baca juga:  Pasar Rakyat Leuwisadeng Mubazir, Anggota DPRD Nurodin: Perencanaan tidak matang

Sementara itu disisi lain, Kuasa Hukum Islamic Center At Taufiq, Fahmi Bachmid mengatakan, hasil dari mediasi yang dilakukan belum menemui titik temu.

“Tidak ada hasil apa-apa karena kalau mediasi itu sebetulnya yang jadi masalah apa? Inikan sekolah At Taufiq, cuma kan memang dia merasa sebagai pemilik lah ya, tapi tadi saya bilang anda merasa sebagai pemilik dasarnya apa? kalo dasarnya wakaf kita harus jujurlah, apakah memang itu sudah pernah dicabut atau tidak, dicabut dalam artian itu ditarik oleh yang bersangkutan walaupun administrasinya belum, ada surat-suratnya semua, makanya saya bilang kalo mau duduk menyelesaikan bicara baik, jangan sampai mengorbankan murid dan siswa-siswa yang lagi sekolah disini, kasian, saya sih sarankan seperti itu,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai pemasangan spanduk oleh beberapa orang yang bertuliskan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor di dalam gedung sekolah At Taufiq, ia mengatakan hal tersebut tidak etis.

“Inikan perguruan namanya perguruan At Taufiq, berarti yang harus dipasang spanduk disini harus nama At Taufiq, masa perguruan At Taufiq yang ditulisan spanduknya orang lain, engga etislah, makanya dicabut semua, engga ada masalah,” jelasnya.

Menurutnya, untuk menyelesaikan polemik ini perlu berintropeksi, bahwa ini bukan harta warisan, atau diwariskan, yang punya sudah mewakafkan.

“Persoalan ini hanya bisa diselesaikan jika satu sama lain bisa memahami bahwa sebetulnya kami tidak punya hak atas tanah dan bangunan ini. Itu dulu yang harus ditekankan, sehingga tidak ada yang merasa bahwa siapa yang berhak, itu dibuang semua, kesampingkan semua, rasa memiliki itu kesampingkan, anda kembali kepada realita yang sebenarnya, ini siapa yang memberikan, dan bagaimana prosesnya, itu dulu, supaya bisa duduk baik-baik, kalo saya memberikan saran seperti itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan belum mengetahui langkah kedepannya akan seperti apa. “Kita belum tahu apakah nanti, kalo duduk ya kita bisa duduk, tapi kalau duduk terus mintanya ABCD yang tidak masuk akal ya tidak akan selesai,” tandasnya. */Axl