Bogor, Rakyatbogor.net – Kasus dugaan penipuan oleh PT. Sinar Puji Gemilang (SPG), pengembang perumahan Pandak Village di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, semakin memanas. Konsumen merasa dirugikan setelah menemukan adanya makam di sekitar perumahan yang dijual sebagai hunian eksklusif dan nyaman dengan keamanan 24 jam.
Kasus ini bermula ketika PT. SPG menawarkan perumahan semi-cluster tersebut, menarik minat banyak konsumen yang kemudian membeli unit dengan berbagai macam skema pembayaran, baik angsuran maupun tunai. Akad jual beli ini diresmikan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani oleh Ahmad Naufal, Direktur PT. SPG.
Pada tahun 2020, konsumen mulai curiga dan memeriksa lingkungan sekitar perumahan. Mereka menemukan adanya makam dengan nisan bertahun 2018 di area perumahan Pandak Village. Setelah mengadukan temuan ini kepada PT. SPG, para konsumen merasa diabaikan dan tidak mendapatkan klarifikasi yang memadai.
Ketidakpuasan konsumen memuncak pada tahun ini, ketika makam tersebut semakin banyak. Para konsumen yang geram meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Kuasa hukum konsumen, Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., mengonfirmasi bahwa konsumen telah meminta bantuan hukum dan menandatangani surat kuasa. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan (somasi) kepada PT. SPG sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan respon yang memuaskan.
“Perusahaan bersikap defensif dan tidak mengakui kesalahannya. Kami pun mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata ke Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong,” ujar Anggi kepada media Selasa (30/7/2024).
Gugatan ini menuduh PT. SPG lalai dan sengaja tidak memberitahukan keberadaan makam yang ada di sekitar perumahan saat menawarkan produk mereka. PT. SPG diduga melanggar Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak hanya itu, klien Advokat Anggi juga menduga adanya praktik penipuan yang disengaja oleh PT. SPG terkait keberadaan makam yang sudah ada sebelum akad pembelian dilakukan. Pihaknya berencana melaporkan PT. SPG ke Kepolisian Resor Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan,” tutup Advokat Anggi.
Tags: Advokat Rd. Anggi Triana Ismail, Ahmad Naufal, Direktur PT. SPG., Kuasa hukum konsumen, S.H.
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79