Kota Bogor, rakyatbogor.net – Terlambatnya pembangunan Masjid Agung Kota Bogor membuat pihak kontraktor selaku pelaksana pembangunan akan dikenakan denda kurang lebih Rp1,5 miliar karena bakal ada keterlambatan 50 hari kerja atau lebih dari dua bulan sejak tenggat akhir kontrak.
“Masjid Agung kita sudah monitor. Sebelum saya kesana, mulai dari konsultan pengawas, konsultan perencana, kontraktor, PPK dan Inspektorat sudah rembukan. Melihat pertimbangan banyak hal yang ada sekarang, pilihannya menambah waktu atau diperpanjang waktu kerjanya,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, Selasa (21/12/2021).
Menurut Syarifah, hal itu diperbolehkan dalam aturan pengadaan barang jasa yakni adendum atau perpanjangan 50 hari kerja dengan konsekuensi kontraktor didenda satu permil per hari, sampai 5 persen.
“Jadi kira-kira kurang lebih mer kena denda Rp1,5 miliar totalnya, sampai 50 hari kerja perpanjangan,” jelasnya.
Pihak penyedia jasa juga, lanjutnya, sudah menandatangani berita acara menyetujui dengan denda itu. Secara umum, kata dia, presentase progres pembangunan Masjid Agung hingga pertengahan Desember ini baru menyentuh 60 persen.
Kendati demikian, Syarifah menegaskan, dirinya terus menekan pihak kontraktor agar pembangunan masjid yang menelan anggaran Rp32 miliar ini bisa segera selesai sehingga pada awal tahun 2022 nanti bisa dilakukan tender tahap selanjutnya.
“Saat perpanjangan nanti, pekerjaannya meliputi pemasangan 14 ribu keping enamel yang dipasang di kubah. Nah ini tergantung lancarnya pasokan dari supplier dan pemasangan. Saya sudah minta agar tidak ada keterlambatan untuk itu,” ungkapnya.
Mantan kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor juga tidak menampik adanya kemungkinan bentuk sanksi lain selain denda, yakni mem-blacklist kontraktor jika saat perpanjangan nanti, pekerjaan tidak juga rampung.
“Memang di dalam ketentuannya itu ada denda. Kalau misalnya nanti dia (kontraktor,red) tidak bisa selesai, mungkin itu dipertimbangkan ya. Makanya kita ingatkan. Harus selesai bayar denda. Kalau misalnya tidak selesai juga, maka itu bisa di-blacklist kalau tidak selesai dalam 50 hari itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto angkat bicara soal mega proyek Masjid Agung yang terus mengalami kendala hingga tak kunjung rampung. Bahkan, Atang meminta Pemkot Bogor untuk segera menyelesaikan pembangunan tersebut.
“Kami meminta kepada Pemkot Bogor untuk memprioritaskan penyelesaian pembangunan Masjid Agung. Karena lebih elok jika disamping alun-alun yang indah, berdiri Masjid Agung yang megah. Miris jika Masjid Agung terbengkalai, diapit oleh alun-alun yang indah dan Pasar Blok F yang megah,” ujarnya.
Atang menegaskan, DPRD Kota Bogor akan terus berkomitmen mengawal penyelesaian pembangunan Masjid Agung yang belum selesai sejak 2016, baik melalui kebijakan anggaran maupun pengawasan.
“Tahun 2020 kita anggarkan Rp15 M, namun tidak terserap maksimal. Tahun 2021 kita anggarkan Rp32 M, alhamdulillah sekarang sedang proses pengerjaan. Untuk RAPBD 2022 yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi Gubernur, dianggarkan kembali Rp27,6 M. Sehingga besar harapan kami, pembangunan bisa dimulai di awal tahun 2022 dan selesai secepatnya,” ungkapnya. (mth)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat