Korban Bencana di Dua Desa Segera Dapat Huntap

HuntapHuntap

Sukajaya, HRB

Warga korban bencana di Desa Kiarapandak dan Desa Sukamulih, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor mulai bernafas lega lantaran akan mendapatkan Hunian Tetap ( Huntap) di akhir tahun 2023 nanti

Kepastian tersebut disampaikan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang telah memberikan restu atau peluang untuk hunian tetap (Huntap) Desa Kiarapandak dan Desa Sukamulih Kecamatan Sukajaya.

Lokasi Huntap untuk Warga di dua Desa tersebut saat ini sedang dilakukan proses penyediaan lahan oleh Perkebunan PTPN VIII dan pihak Perhutani.

“Kiarapandak memang sedang kita proses permohonan tambahan ke PTPN VIII sebanyak 8 hektare yang berada di blok limus, kita perjanjian kerjasama dengan PTPN terkait pelepasan tanah yang sebelumnya 52 hektar sudah ditandatangani oleh direkturnya dengan Bupati,” kata Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah Kepada wartawan, Rabu 6 Juni 23

Dede menambahkan, pihaknya saat ini sedang intens dan akan menghadap kembali ke kantor PTPN Bandung untuk mengambil dan membahas surat yang sudah ditandatangani.

Baca juga:  Wabup : Pemdes Jangan Coba -Coba Mengintervensi KPM Soal BPNT

“Hari jumat ini kita akan ke kantor pusat PTPN yang di Bandung untuk mengambil yang sudah ditandatangani, dan sekaligus kita membicarakan permohonan yang 8 hektare di Kiarapandak,” katanya.

Mengenai lahan yang saat ini sudah dikerjakan land clearing (Pembukaan lahan) di Desa Kiarapandak, dia mengatakan lahan tersebut sudah tidak lagi produktif sehingga nantinya tidak menimbulkan suatu masalah.

“Tetapi secara prinsipnya blok limus itu sudah tidak produktif tidak ada pohon sawitnya, sehingga kita lihat dari perkebunan Cikasungka juga tidak keberatan, mudah-mudahan tidak ada masalah walaupun sekarang sudah dieksekusi lahannya,” katanya.

Lebih lanjut, dari 2500 unit kuota yang diberikan pada tahun 2023 ini, Kiarapandak dan Sukamulih dipastikan ikut rampung pada akhir tahun ini.

“Tetapi proses administrasi tetap kita tempuh, prosesnya bisa selesai 3 bulan termasuk yang di Kiarapandak dan juga yang di lahan kehutanan sampai sekarang pun masih kita proses seperti yang di Desa Sukamulih,” ungkapnya. (Fex)

Tags: