Korban Lapor Pengacara Kondang Hotman Paris, Polres Bogor Pastikan Penyelidikan Kasus  TPPO 

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu AnggoroKapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro

Cibinong,HRB

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor memastikan penanganan kasus Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dan pencabulan di wilayah Kabupaten Bogor akan ditangani dan diselidiki dengan baik. 

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya  terus melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan kasus TPPO dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing ( WNA) asal Nigeria yang sempat diberitakan tidak ditangani.

“Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Polres Bogor menolak laporan orang tua korban TPPO dan korban pencabulan warga negara asing (WNA) Nigeria tidaklah benar, “kata AKBP Rio, Minggu 23 Juli 23.

Polres Bogor juga mengaku telah menangani kasus tersebut secara profesional dan menerima laporan korban hingga meminta keterangan korban sebagai langkah awal penyelidikan, namun saat dimintai keterangan korban dan pelapor menolak memberikan keterangan.

“Kami pastikan terkait hal tersebut kami tangani secara profesional, laporan terkait kejadian tersebut pun telah kita terima, namun Saat personil dari unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor meminta keterangan awal, korban dan pelapor ini menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya,” tuturnya.

Padahal sebelumnya pihak Pelapor telah membuat surat pernyataan dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, tambah Rio.

Baca juga:  Polisi Kejar Sinidikat Pelaku Pemerasan di Pasar Caringin

“ Pelapor sendiri membuat surat pernyataan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, namun saat ingin di minta keterangan korban dan pelapor ini tidak bersedia, jelas AKBP Rio.

Kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi pada Selasa 2 Mei 2022 di sebuah apartemen yang berada di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebulan kemudian kasus ini baru dilaporkan orang tua korban  YW ke Unit PPA Polres Bogor dengan terlapor NI (17).

Pada Jumat 21 Juli 23 pelapor membuat video yang diviralkan oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor. Atas tersebarnya video tersebut AKBP Rio mengaku sangat prihatin atas sikap korban yang menolak dimintai keterangan tapi malah membuat video pengakuan hingga akhirnya viral di media sosial.

“Kami sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos dan membuat narasi seakan-akan kasus tersebut tidak di tangani oleh polres Bogor,” paparnya.

Rio juga menegaskan, pihaknya bersikap proaktif atas dugaan kasus TPPO dan Pencabulan tersebut dengan melakukan berbagai upaya penyelidikan.

“Kita proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan,” tutupnya. (djm)

Tags: