Korupsi Dana PIP Rp13 Miliar, Kejati Jabar Tahan Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya

Bandung, RBN-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil membongkar kasus dugaan korupsi Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek, yang merugikan negara hingga Rp13 miliar.

Dalam pengungkapan ini, Kejati menetapkan dua orang tersangka, yakni HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan S  sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.

Keduanya ditahan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 4 Maret  2024 sampai dengan 23 Maret 2024.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini  bermula pada tahun Tahun 2020- 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

Baca juga:  Jabatan Kadisdukcapil Layak Dicopot

Dimana dalam rinciannya, kata Nur Sricahyawijaya, dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 yaitu Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000./semester dan Biaya Hidup Rp 4.200.000 tahun 2020 dan Rp5.700.000 pada tahun 2022/semester.

“Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI,” paparnya.

Sri Nurcahyawijaya pun menegaskan, terhadap kedua tersangka  disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (asb/*)