Bogor Tengah, HRB
PEMERINTAH Kota Bogor berusaha keras mengatasi pencemaran udara. Salah satu langkahnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama aparatur wilayah dan semua SKPD melaksanakan apel siaga penanganan polusi di Kota Hujan.
Sebelumnya, Bima Arya mengundang ahli dari IPB University untuk mengetahui tentang polusi udara. Hasilnya, pencemaran di langit Kota Bogor kian memburuk.
Dalam apel siaga tersebut, Bima secara khusus mengintruksikan para camat dan lurah untuk melakukan patroli lingkungan. Aparat wilayah diminta kerjasamanya untuk menekan penyebab polusi di Kota Bogor.
“Berdasarkan data yang dihimpun, selain dari kendaraan adalah dari perilaku warga, seperti bakar sampah sembarangan, atau bakar ban di beberapa titik serta kegiatan-kegiatan lain, seperti proyek pembangunan pengerjaan yang menimbulkan muatan pasir atau debu,” kata Bima Arya saat apel di Plaza Balai Kota Bogor, kemarin.
Wali Kota meminta para camat dan lurah untuk identifikasi titik yang selama ini menjadi sumber polusi. “Saya mendapatkan laporan selama ini ada beberapa titik yang diidentifikasi saya akan turun langsung. Camat lurah segera Patroli wilayah sosialisasi, edukasi, tindakan kepada warga yang masih melakukan bakar ban atau bakar sampah,” katanya.
Saat ini lanjut Bima Arya, data-data menunjukan memang situasinya belum terlalu mengkhawatirkan untuk kualitas udara di Kota Bogor yang kadang memburuk dengan indikator kuning atau merah.
“Sehingga secara keseluruhan situasinya itu belum membutuhkan kebijakan WFH. oleh karena itu WFH tidak diberlakukan karena kita lihat WFH belum tentu efektif. Seringkali dilakukan WFH tapi ASN-nya jalan-jalan gitu. Jadi bisa mempengaruhi kinerja, jadi Pemkot tidak melakukan WFH,” katanya usai apel.
Secara menyeluruh dengan melihat angka pemantau udara dan efektifitas pegawai, maka Pemkot memberikan ruang untuk WFH bagi pegawai yang dikecualikan, seperti ibu hamil, ASN yang berisiko tinggi dengan penyakit penyerta atau bawaan seperti infeksi saluran pernafasan dan lain-lain.
“Jadi itu yang diminta WFH, selama instruksi wali kota ini dikeluarkan sampai jangka waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.
Selanjutnya warga juga diminta aktif melakukan monitoring kondisi udara, mulai Sabtu (26/8) Pemkot juga akan menampilkan indeks kualitas udara di Kota Bogor melalui kanal-kanal dan ruang publik sehingga bisa dilihat secara real time.
“Kalau angkanya kuning atau merah mengkhawatirkan diimbau menggunakan masker jadi angkanya situasional melihat tingkat dari polusi udara di Kota Bogor,” katanya.
Kebijakan lainya yang dikeluarkan oleh Pemkot adalah kebijakan 4 in 1 khusus di perkantoran Pemkot Bogor, seperti Balai Kota Bogor, kantor dinas, kelurahan, kecamatan dan kantor pemerintah lainnya. (Ozi)
Tags: bima arya
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut