Kota Bogor Tetapkan Aturan Pemasangan APS 

Bogor Tengah, HRB
PEMERINTAH Kota Bogor memastikan tidak melakukan penindakan berupa penurunan Alat Praga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024. Parpol maupun Caleg yang melanggar aturan pemasangan  baliho atau spanduk yang sudah disepakati, diminta menurunkan sendiri dengan batas waktu tiga hari.
“Ada tim tangkas yang akan berkoordinasi dengan partai. Jadi begitu ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai untuk diturunkan sendiri. Pemasangan APS yang melanggar aturan tidak ada penindakan dari Pemkot,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober 2024.
Menurut Bima, ada beberapa kesimpulan yang telah disepakati dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilu bersama unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu dan Partai Politik (Parpol) di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor.pada Senin, 23 Oktober 2023.
Wali Kota menjelaskan, kesimpulan pertama bahwa seluruh pihak menyepakati diperbolehkan melakukan sosialisasi berupa pemasangan APS tanpa menampilkan visi misi bacaleg, maupun ajakan untuk mencoblos.
“Sekarang memasang APS boleh asal tidak ada visi misi. Jadi hanya sebatas nama, foto, nomor urut Caleg, Dapil. Tidak ada visi misi dan tidak ada ajakan, itu dibolehkan,” katanya.
Kedua, lanjut Bima, seluruh pihak sepakat di jalur protokol, seperti Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Pajajaran, steril dari APS peserta pemilu. Khusus, untuk Jalan Pajajaran itu berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah (BSI) sampai ke simpang McD Lodaya.
“Itu steril, tidak boleh ada alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Itu kita sepakati. Jalur-jalur lain boleh asal rapi. Videotron atau reklame hanya boleh dipergunakan untuk sosialisasi parpol,” jelas Bima.
Rakor persiapan penyelenggaraan yang dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya ini membahas titik pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diizinkan dan dilarang untuk peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor.
Kesepakatan ketiga yakni Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS yang diperbolehkan di 17 titik eksisting yang disiapkan khusus untuk kampanye politik. Pihaknya juga memfasilitasi sejumlah videotron yang ada di Kota Bogor untuk digunakan bagi Parpol dalam memasang APS.
“Fasilitas ini untuk Parpol, bukan untuk Caleg. Jadi partai-partai punya slot di videotron di Kota Bogor, tidak dipungut biaya khusus Parpol semuanya, kita akan alokasikan. Kalau Caleg bayar,” katanya.
Ia menambah, jika masih ada peserta Pemilu 2024 yang memasang APS di titik yang dilarang, maka akan dikomunikasikan Pemkot Bogor dengan Parpol yang bersangkutan melalui Grup WhatsApp yang diisi Ketua Partai dan Forkopimda.
“Batasnya tiga hari, kalau tidak juga dicabut nanti kita akan turunkan sendiri. Kalau mengganggu ketertiban di pohon kita tertibkan langsung. Memang tidak mungkin ini kita atur 100 persen bersih karena ini pesta demokrasi,” katanya. (Ozi)
Baca juga:  ASN Baru Harus Mampu Bangun Birokrasi yang Kuat