KPK Diminta Awasi Proyek Pedestrian Cibinong, LPKP: Warga Bogor Kecewa!  

Cibinong, rakyatbogor.net – Sentilan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto terkait megaproyek pedestrian Cibinong Raya yang menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp324 miliar, diacungi jempol Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rachmat Samsul Anwar.

Kepada Rakyat Bogor, pria yang akrab disapa Along ini menyebut, apa yang disuarakan politisi Gerindra itu betul-betul mewakili aspirasi warga. Menurutnya, sesuai hasil kajian yang dilakukannya, pembangunan pedestarian yang dibalut dengan sebutan ‘Cibinong Beautification Project 2021’ oleh Bupati Bogor Ade Yasin itu, seperti jauh panggang dari api.

“Kalau pembangunan asal-asalan seperti faktanya di lapangan, kami merasa sebagai warga masyarakat Kabupaten Bogor merasa kecewa dan dirugikan. Mungkin pengusaha terlalu besar ambil untungnya jadi kwalitasnya tidak baik,” kata Along dalam rilis resminya, Selasa (25/1/2022).

Karena itu, ia meminta Ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah kongkrit dengan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menyikapi hal ini.

“Jangan asal bangun dan asal-asalan membangun. Ada harapan yang kuat dari kami semoga KPK ikut mengawal pembangunan ini, agar tidak ada hal yang buruk terjadi kedepannya dalam setiap pembangunan yang bersumber dari APBN ataupun APBD terkhusus di Kabupaten Bogor,” tandasnya.

Diberitakan Rakyat Bogor sebelumnya, megaproyek pedestrian Cibinong Raya yang dibungkus dalam sebutan ‘Cibinong Beautification Project 2021’ oleh Bupati Bogor dikritik Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Politisi Gerindra ini menyebut kinerja Dinas PUPR tidak matang dalam perencanaan dan pelaksanaan. Jadi membuat program Kepala Daerah yang secara konsep baik diterjemahkan tidak baik.

“Lebar (jalur-red) pedestrian maupun Jalan Sentul-Kandang Roda tidak seragam, ada yang besar, ada yang kecil, hingga di titik tertentu bisa membahayakan masyarakat pengguna pedestrian,” kata Rudy Susmanto melalui keterangannya, Senin (24/1/2022).

Proyek pembangunan jalan dan jalur pedestrian Sentul-Kandang Roda itu bernilai Rp 324 miliar. Rudy mengatakan kualitas pembangunan sangat tidak baik. Rudy juga mengatakan pembangunan trotoar tersebut menyisakan masalah estetika kota dan kenyamanan pengguna jalan. Dia menyatakan seharusnya Dinas PUPR berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kita lihat saja sekarang, di tengah pedestrian ada tiang listrik. Harusnya berkoordinasi sebelumnya dengan pihak PLN, Telkom, hingga Perusahaan Gas Negara (PGN), agar tidak ada tiang listrik, tiang Telkom dan lainnya di tengah jalan maupun pedestrian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy meminta Dinas PUPR harus membuat perencanaan yang lebih matang dalam pembangunan. Jangan hanya membuat Bupati senang tapi menimbulkan masalah akibat pembangunan tersebut.

Baca juga:  Sampah Makin Menggunung, Relokasi TPS Banjarsari Hanya Wacana Belaka

“Jangan asal-asalan, jangan asal Ibu (Bupati) senang, tapi meninggalkan banyak masalah. Buat perencanaan yang matang dan berkoordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan sarana utilitas publik,” tandasnya.

Dalam catatan Rakyat Bogor sendiri, proyek yang menghabiskan dana hingga ratusan miliar rupiah itu tidak terlihat adanya sarana dan prasarana lalu lintas untuk mengatur dan merapihkan kendaraan serta parkirannya.

Sepanjang ruas jalan mulai dari simpang sentul hingga Pakansari dan jalan Tegar Beriman, tidak terlihat adanya bangunan yang buat untuk park and ride atau gedung parkiran. Sehingga, kekhawatiran kecantikan Cibinong terlihat kumuh jika masih banyak kendaraan yang berceceran dijalan.

Dampaknya pun bisa ditebak. Kawasan Pakansari kembali semrawut dan kumuh. Pedestrian yang dibangun dengan dana miliaran rupiah menjadi percuma lantaran kurangnya pengawasan dari pihak terkait.

Hadirnya pedestrian juga justru menjadi tempat mangkal baru para pedagang kaki lima ditambah dengan parkir kendaraan milik warga yang sembarangan hingga membuat ruas itu menyempit dan tentunya menimbulkan arus lalu lintas tersendat.

Mirisnya, jika pun ada legulator yang mengatur soal tata kawasan ini, mungkin tak lebih dari pelengkap. Sebab, aturan itu tidak dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana publik yang memadai. Hal itu dapat dilihat dari munculnya sebuah pamphlet, larangan parkir di kawasan tertib lalu lintas di Jalan Alternatif Sentyul, Pemda, Stadion Pakansari, Sentul-Pakansari hingga Jalan Kolonel Edy Yoso Martadipura. Pamphlet yang kemudian dilengkapi dengan payung hukum bernama Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021.

Namun dalam pengumuman itu, tidak disertakan solusi bagi warga yang ingin menikmati keindahan kawasa Cibinong yang digaungkan dengan sebutan ‘Cibinong Beautification Project 2021’ oleh Bupati Ade Yasin ini.

Padahal, kendati belum rampung 100 persen namun melihat progress pembangunan pedestrian yang dinulai dari sepanjang jalan Tegar Beriman menuju Stadion Pakansari, Cibinong yang dilanjutkan hingga Jalan Alternatif Sentul hingga berujung pada ikon baru Bumi Tegar Beriman, Tugu Pancakarsa di pintu keluar Tol Sentul, Babakan Madang, sudah saatnya Pemkab Bogor memulai progress lainnya.

Terutama dalam hal perapihan kawasan dengan pembangunan sarana dan prasaran yang memadai bagi publik, khususnya ruang parkir kendaraan dan ritel pedagang, agar kawasan itu tidak kembali kumuh seperti saat ini. (fuz)