Tanah Sareal, HRB – PENETAPAN daerah pemilihan (dapil) di Kota Bogor masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Penetapan rancangan dapil sudah ditunggu para calon kontestan di pemilu legislatif dan para petinggi partai politik.
ketua KPU Kota Bogor, Samsudin, menjelaskan, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, pihaknya sudah mengusulkan dua usulan terkait penataan Dapil. Rancangan pertama dengan 5 dapil, dimana Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Timur itu bergabung. Kemudian usulan kedua adalah 6 dapil, dimana Bogor Tengah sendiri dan Bogor Timur sendiri.
“Usulan itu diajukan setelah melakukan proses penataan dapil dari sosialisasi, uji publik dan pengusulan dengan mengusulkan dua rancangan dapil tersebut. Diharapkan, sesuai keterangan, maka keputusannya akan diputuskan di bulan Februari oleh KPU RI,” kata Samsudin kepada Rakyat Bogor di kantornya, Senin, 6 Februari 2023.
KPUD, lanjut Samsudin, sudah mengajukan dan mempresentasikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jabar di Bandung, dan hingga kini, pihaknya masih menunggu kabar dari KPU RI terkait usulan penataan dapil mana yang akan di tetapkan.
“Sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017 terkait dengan pemilu untuk penetapan daerah pemilihan Kota itu kewenangan nya KPU RI. KPU Kota/Kabupaten itu, hanya sebatas melakukan penataan uji publik dan pengusulan,” ungkapnya.
Sambil menunggu keputusan penetapan dapil, KPU Kota Bogor juga tengah melakukan penataan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Samsudin, penataan dapil dengan penataan TPS itu dua hal yang berbeda. Kalau penataan dapil itu adalah sebuah proses membagi kursi di DPRD Kota menjadi bertempat di dapil-dapil atau tempat pemilihan. “Kalau untuk penataan TPS itu fungsinya untuk mengelola pemilih,” ujar ketua KPU Kota Bogor.
Samsudin menyambut pemilih yang ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) sekitar 805.000 orang se Kota Bogor. Dari 805.000 orang ini akan di tempatkan ke TPS-TPS yang terdekat di wilayahnya pada saat mencoblos pada 14 February 2024 nanti.
Hal itu, kata dia, untuk memudahkan pemilih memberikan hak suaranya, mereka di bagi ke dalam TPS. Jumlah pemilih untuk pileg dan pilpres itu di setiap TPS maksimal 300 orang pemilih.
“Saat ini kita sedang melakukan proses penataan TPS tersebut. Jadi, jumlah pemilihnya di Kota Bogor ada berapa, kita bagi ke dalam TPS-TPS. Tempat TPS nanti pada saat pencoblosan harus mudah di jangkau oleh pemilih, tempat nya representatif,” katanya. (jack)
Tags: KPU
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut