Cibinong – Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor, kembali mengungkap terhadap tersangka home industri jenis tembakau sintetis. Pengungkapan ini, hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka inisial RAN, WZ dan MAP. Dari ke Tiga tersangka tersebut, merupakan satu komplotan yang usianya masih berusia 19 tahun.
“Ketiga tersangka ini, berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun, kepadabrakyatbogor.net, Selasa (05/10).
Dari penyidikan terhadap Tiga tersangka tersebut, kata AKBP Harun, pihaknya melakukan pengembangan yang didapati sebuah rumah sewaan para tersangka ini, tepatnya di daerah Arca Manik Kota Bandung.
“Dengan barang bukti, berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram,” jelasnya.
Selain itu pada lokasi ke Dua, yakni di Komplek Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, di temukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu, telah di lakukannya kurang lebih selama Dua tahun dengan di beri merk “Infinite,” terangnya.
Dijelaskan lanjut AKBP Harun, dalam pendistribusiannya, para tersangka ini menjualnya melalui Media Sosial (Medsos) Instagram, yang kemudian di jualnya melalui jasa kurir. Untuk mengelabui petugas, para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut dengan cara diselipkan dipaket pakaian, barulah barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil.
“Cara ini, sama dengan 6 perkara sebelum yang berhasil di Ungkap Polres Bogor. Penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini, sudah didapatkan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Serta Tiga distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan,” paparnya.
Untuk total semua kasus yang berhasil diamankan, dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini, sebanyak 23, 74 kilo gram. Kemudian jika diuangkan mencapai sekitar 2,374 Miliyar, sedangkan untuk tembakau gorila, disita seberat 15, 92 kilo gram.
“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup, atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar,” tandasnya.(As)
Tags: Jaringan Home Industri Narkotika, Narkoba, Polres Bogor, tembakau sintetis
-
Subkogartap 0606/Bogor Menyelenggarakan Maulid Nabi 1445 H bersama Mayarakat Katulampa
-
Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor Pastikan Relokasi Dilakukan Secepatnya
-
Kajati Jabar Ingatkan Jajarannya Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
-
Tiga Kejaksaan Negeri Terbaik dalam Penyerapan Anggaran Terima Penghargaan Kajati Jabar