Ciawi, HRB – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciawi melakukan penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, Kamis (19/10/2022).
Bukan saja PKL, petugas gabungan juga menertibkan parkir liar kendaraan pengunjung RSUD Ciawi yang setiap hari mengganggu arus lalu lintas. Petugas pun melarang ada kendaraan terparkir di bahu jalan raya.
“Kami ingin sekitar depan rumah sakit tidak ada lagi PKL maupun parkir liar kendaraan pengunjung di jalan,” ungkap Camat Ciawi, Sutisna, kepada wartawan saat berlangsungnya penertiban.
Lanjut dia, untuk mengantisipasi kembalinya para pedagang dan aktivitas parkir liar kendaraan, pihaknya melalui anggota Satpol PP kecamatan beserta Dishub akan melakukan penjagaan disekitar area RSUD Ciawi.
“Jadi mulai hari ini, setiap hari akan ada penjagaan anggota Satpol PP bersama Dishub disekitar lokasi atau depan rumah sakit. Tentunya penjagaan itu akan dilakukan sampai tidak ada lagi pedagang atau pun kendaraan yang parkir di jalan,” jelas Sutisna.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Ciawi, Iwan Sugito menjelaskan, keberadaan parkir liar kendaraan pengunjung di bahu jalan depan RSUD Ciawi memang mengganggu arus lalin. Sehingga kata dia, penertiban harus dilakukan agar semua kendaraan pengunjung rumah sakit memarkirkan kendaraan yang telah disediakan pihak rumah sakit.
“Intinya semua kendaraan pengunjung tidak boleh ada yang parkir di jalan. Silahkan parkir ditempat yang sudah disediakan pihak rumah sakit,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan pihak ketiga yang mengakomodir kegiatan parkir liar kendaraan pengunjung dengan dalih mengacu kepada peraturan bupati (perbup) tentang retribusi parkir ditepi jalan umum, Iwan mengaku, saat ini perbup tersebut sedang dalam tahap revisi.
“Dan status jalan ini masuk ke Provinsi Jawa Barat (Jabar) bukan kabupaten. Makanya, pihak ketiga yang mengakomodir adanya parkir didepan RSUD Ciawi, tidak bisa menerapkan Perbup itu,” paparnya.
Terpisah, Kapala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) RSUD Ciawi, Mardani mengaku terbantu dengan adanya penertiban PKL dan parkir liar kendaraan di depan rumah sakit. Alasannya, selain merusak estetika RSUD Ciawi, saat ini kondisi rumah sakit sedang ada penilaian dari pihak BPJS.
“Di bulan November juga akan ada penilaian akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Makanya, kalau masih ada pedagang dan parkir liar, saya kuatir penilaian yang didapat hanya pratama bukan madya,” paparnya.
Kendati demikian, Mardani, mengaku miris ketika PKL yang selama bertahun tahun lamanya mengais rezeki di lokasi harus hengkang karena melanggar aturan.
“Sejujurnya sisi manusiawi atau hati kecil saya merasa iba dan miris. Karena mereka berjuang mencari nafkah untuk keluarganya. Namun di sisi lain aturan harus di tegakan,” pungkasnya. (Wan)
Tags: RSUD CIAWI
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut