Langgar GSS, Tiga Hotel di Puncak dan Megamendung Dibongkar

Rakyat Bogor, Cisarua Tiga unit hotel di kawasan Puncak Cisarua dan Megamendung yang berdiri di Garis Sempadan Sungai (GSS) dibongkar Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR yang bekerjsama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (9/13/2021).

Ketiganya yakni Hotel Cibulan River Cottages dan Lembah Tirta di Kecamatan Cisarua, serta Hotel Khatulistiwa di Kecamatan Megamendung.

“Jumlah pelanggaran banyak, tapi kita prioritaskan dulu bangunan yang berdiri daerah sempadan sungai,” ujar Andi Renaldi, Direktur Penertiban Pemanfaatan Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, kepada wartawan.

Menurut dia, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dapat memicu terjadinya banjir. Selain itu, kata dia, penertiban bertujuan menata kembali fungsi sempadan sungai. “Makanya dilakukan pembongkaran untuk mengurangi aliran permukaan (run off) karena sudah meresap ke dalam.

Langkah selanjutnya, sambung Andi, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembuatan lubang biopori, penanaman pohon serta pemasangan plang peringatan di hotel yang telah dibongkar.

“Jangka panjangnya adalah melakukan DED untuk penataan sempadan sungai secara menyeluruh berbasis masyarakat untuk bagaimana kita aktifkan masyarakat Untuk mengelola atau menjaga lingkungan ini di bawah supervisi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane,” bebernya.

Berdasarkan pendataan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebanyak 42 bangunan telah teridentifikasi melakukan pelanggaran yang meliputi pelanggaran tata ruang fungsi sempadan sungai. Sementara 13 pemilik bangunan sudah diberikan surat teguran  mulai dari teguran satu hingga tiga.

Baca juga:  Moncorong Squad Siap Bermain Prima di Piala Bupati Cup 2022

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho pun mengapresiasi pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN yang telah memprogramkan penataan kawasan sempadan sungai di Puncak.

Hal itu menurutnya sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Bogor yakni sungai itu harus dijaga dan dikembalikan pada fungsi semula.

“Alhamdulilah dengan adanya program penertiban ini bisa sinergi antara program pemerintah pusat dan Pemkab sebagai upaya penataan sungai,” ujarnya disela pembongkaran.

Tak hanya itu, ia pun turut mengapresiasu para pemilik hotel yang dinilai kooperatif dan melaksanakan pembongkaran secara mandiri. Artinya, kata dia, pengelola memiliki kesadaran diri melakukan penataan di sempadan sungai.

“Kami juga atas nama pemerintah Kabupaten Bogor mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah dengan penuh kesadaran mereka mau membongkar sendiri tentunya harapan saya ini bisa juga nanti berdampak pada pelanggar yang lain, sebelum kami tertibkan sebaiknya dari sekarang mulai dilakukan penataan,” ungkapnya. Ia menegaskan, penertiban bangunan di sempadan sungai yang tidak memiliki izin ini akan terus dilanjutkan pada tahun mendatang.

“Jadi bukan setelah 3 hotel ini penertiban selesai tapi akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang,” terangnya.(asz)