Langgar Perda, Oknum Diduga PPNS Ajak Suap Hakim

Foto: Ilustrasi.(HRB)

CIBINONG – Menilai kasus pelanggaran hukum masuk tindak pidana ringan (tipiring), seorang oknum diduga PPNS ditengarai telah “menghimbau” beberapa pelanggar hukum untuk mengumpulkan uang untuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Demikian diungkapkan Ketua LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Kabupaten Bogor Tony B di Cibinong Rabu (24/06/21).

“Banyaknya ditemukan bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan tower, oknum diduga PPNS Pemerintah Kabupaten Bogor disebut-sebut berinisial (Y?) ditengarai telah “menghimbau” beberapa pelanggar hukum untuk mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada hakim yang menyidangkan perkara kasus pelanggaran hukum yang masuk kategori tindak pidana ringan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, sebagaimana diketahui, belakangan ini banyak ditemukan kegiatan pembangunan tower, yang tidak memenuhi syarat seperti izin mendirikan tower sebagaimana telah diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2011 tentang itu. Akibatnya pemerintah kabupaten Bogor dirugikan ratusan bahkan milyaran rupiah.

Baca juga:  Peringati HJB Ke 540, Kecamatan Cijeruk Laksanakan Beragam Kegiatan

Diduga oknum PPNS tersebut telah membuat kesimpulan dan penilain bahwa pembangunan tower yang tidak memenuhi ketentuan hanyalah sebuah pelanggaran perda dan itu masuk kategori tipiring. Untuk yang sifatnya tipiring sanksi hukumnya cukup ringan sehingga mungkin cukup hakimnya disuap saja.

“Terkait adanya pembangunan tower itu, oknum PPNS tersebut diduga telah berkomunikasi dengan Penyedia Jasa Konstruksi yakni orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi untuk pembangunan menara, yang cenderung melanggar ketentuan,” tandas Tony.

Sejauh Mana kebenarannya, oknum PPNS dimaksud diduga berinisial Y saat hendak dikonfirmasi di kantornya sejak Senin hingga Rabu kemarin belum berhasil ditemui. Awalnya petugas yang bertugas di front office mengatakan tunggu, tapi tak lama kemudian bilang sudah pulang. “Bapak sudah pulang,” tandas Wiji yang mengaku masih outsourcing tersebut. (ahp)

Tags: , ,