Langgar PPKM Darurat, Dua Pabrik di Wilayah Bogor Timur Terancam Denda Rp 50 Juta

Foto: Satgas Covid Kabupaten Bogor saat Sidak 2 Pabrik di Kec. Gunung Putri dan Kec. Cileungsi, Karena Diduga Melanggar PPKM Darurat.(HRB)

GUNUNG PUTRI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri, Jumat (09/07/2021).

Hasilnya, Dua pabrik yakni PT. Simone di Kecamatan Gunungputri dan PT. Sungbo di Kecamatan Cileungsi, diberikan tindakan berupa pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat melanggar aturan PPKM Darurat yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, ke Dua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat, lantaran masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja. Selain itu, Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid-19, perharinya warga terpapar sekitar 25 – 30 orang, hal Ini yang harus dipahami bersama.

“Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya Satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri,” tegas Burhanudin kepada Manajemen PT. Simone, dihadapan wartawan.

Hal senada diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Harun, jika hari ini pihaknya bersama-sama mengecek terkait dengan kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat, terutama di sektor industri. Pihaknya mengunjungi PT. Simone dan PT. Sunbo, ke Duanya diberikan tindakan, karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.

“Di PT. Simone ini contohnya, kita lihat masih memberlakukan 100 persen karyawan bekerja di pabrik. Artinya tidak ada pembatasan, maka kami lakukan penindakan dengan menjatuhkan denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tandas AKBP Harun.

Baca juga:  Desa Puspasari Jadi Tempat Kunjungan Wakil Presiden RI

AKBP Harun menjelaskan, pihaknya melaksanakan penegakan hukum berupa tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Untuk PT.Simone dan PT.Sunbo selanjutnya akan dilakukan sidang Tipiring pada Senin depan bertempat di Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal 50 juta atau pidana kurungan paling lama Tiga bulan.

“Nanti akan kita lihat di semua wilayah. Yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat, ini akan kita tindak semuanya,” teukasnya.

Giat sidak hari ini, lanjut Harun, sebagai contoh dan selanjutnua akan dilakukan pengcekan lagi ke beberapa tempat yang lainnya. Hal ini, dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan dan mengurangi mobilitas masyarakat. Salah satunya dengan aturan 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor non esensial dan kritikal.

“Untuk sektor esensial dan kritikal pun ada aturannya yakni maksimal 50 persen bekerja di kantor,” tandasnya.

Untuk diketahui, Sidak ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.(As)

Tags: , ,