KOTA BOGOR – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor kembali melakukan Operasi Yustisi gabungan bersama jajaran Polresta Bogor Kota, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Operasi menyasar sejumlah pertokoan non esensial hingga kafe dan restoran di sepanjang Jl. Pajajaran, Jl. Pandu Raya, Jl. Bangbarung, dan Jl.Sholeh Iskandar. Khususnya wilayah yang banyak terdapat ruko, pertokoan, kafe hingga restoran.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Ario Wicaksono mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menindak pengelola kafe yang nekat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
“Hari ini kita menemukan terdapat dua rumah makan yang seharusnya tidak melayani makan di tempat, dan dua pelaku ini kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Ario, Selasa (6/7/2021).
Kedua pengelola dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 juta rupiah.
“Untuk sementara tempat tidak kita tutup. Tapi keduanya kami kenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta rupiah untuk masing-masing pengelola,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menyebut, dalam operasi tersebut setidaknya menyisir sejumlah ruko, pertokoan dan kafe yang berada di tiga Kecamatan di Kota Bogor.
“Hari ini kami menyisir sejumlah tempat keramaian yang ada di Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanahsareal. Baik pertokoan, perkantoran, ruko, hingga kafe dan restoran,” pungkasnya. (wml)
Tags: PPKM Kota Bogor
-
Atlet PPOPM Wajib Ikuti Kejurnas Kemenpora
-
AUTP Jadi Solusi Bagi Petani yang Terdampak Kekeringan
-
Pemasangan Informasi Harga Bahan Pokok di Pasar Segera Terealisasi
-
Galian Tambang di Desa Sukasari Akhirnya Ditutup