CIBINONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Metland Transyogi Cileungsi, karena melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kasi Ops Satpol PP, Rhama Kodara mengatakan, penyegelan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat,
“Begitu ada aduan dari masyarakat, tentang adanya THM yang jam operasionalnya melanggar PPKM, kami langsung melakukan penyegelan. Pihak pengelola kami berikan sanksi administrasi atau denda PPKM,” kata Rhama yang dihubungi via Whatsapp, Minggu (27/06/2021).
Dalam penertiban tersebut, Rhama juga menjelaskan, selain melakukan penutupan terhadap THM yang melanggar PPKM. Instansinya juga menjaring Empat (4) perempuan seks komersil (PSK) serta 24 penari jaipong yang tengah menemani pengunjung.
“Ada total 28 perempuan penghibur yang kami jaring pada kegiatan kali ini. Empat (4) orang merupakan perempuan seks komersial (PSK) yang berada di Blok Cokelat Desa Limusnunggal, dan juga 24 perempuan penari jaipong di lokasi yang sama kedapatan sedang menemani tamu,” ungkap Rhama.
Rhama menambahkan, dari puluhan wanita penghibur yang terjaring tersebut. Disinyalir beberapa diantaranya masih berusia di bawah umur. “Dilihat dari umur, beberapa orang yang kita razia itu, kemungkinan masih dibawah 20 thn bahkan mungkin ada yg dibawah usia 17 thn,” tambahnya.
“Untuk PSK dan penari jaipong kita jaring, sudah dilakukan assement dan diserahkan ke Dinas Sosial. Empat PSK dikirim ke panti sosial yang ada di Sukabumi,” pungkasnya. (Dik/Irv)
Tags: cibinong, Satpol PP, THM
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah