GUNUNGPUTRI – Kontes burung atau kicau mania di Kampung Gunung Putri Utara RT 02/RW 09 Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri, dibubarkan. Pembubaran berdasarkan peraturan bupati Bogor No 443/299/kpts/per UU/ 2021 tentang perpanjangan ke Delapan Belas tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Kami Satuan Tugas Kusus (Satgassus) covid 19, bekerja sama dengan polsek Gunung Putri melakukan pembubaran kontes kicau mania ini atas intruksi kades,” kata Binmas Desa Gunung Putri, Aiptu Andi kepada wartawan, Senin (21/06/2021).
Kades Gunung Putri, Daman Huri membenarkan pembubaran kontes burung ini, satu langkah yang harus dilakukan. Mengingat pandemi covid 19 di desa maupun kecamatan pada satu pekan ini mengalami trend naik.
“Dari laporan yang masuk ke desa, kami bersama pihak kepolisian langsung membubarkan kerumunan masa ini,” terang Damanhuri.
Langkah cepat ini, kata Daman untuk menekan angka penyebaran virus covid 19 di wilayah desanya. Karena, sanksi tegas nya adalah penutupan sampai waktu yang tidak bisa ditentukan serta sampai situasi dan kondisi membaik.
“Diharapkan ini menjadi pelajaran bersama, untuk mau menjalankan Intruksi Bupati Bogor dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat saat ini kasusnya masih tinggi,” tutupnya. (Pul/As)
Tags: Bogor, covid-19, Gunungputri
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi
-
KSO ‘Jor-joran’, Aktivis Lingkungan Minta PT. Jaswita Segera Hentikan Eksploitasi Lahan Resapan Air