Lapas Paledang Bogor Siap Tekan Potensi Peredaran Narkoba

Foto: foto dokumentasi Lapas Paledang Bogor.(HRB)

KOTA BOGORTerkait adanya isu peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh salah satu narapidana dari dalam Lapas di Bogor. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang Kota Bogor, Yohanes Waskito buka suara..

 Waskito mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubungi jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, untuk memastikan kabar tersebut. 

“Kami sudah berkoordinasi Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo untuk menanyakan perihal ini. Beliau menyatakan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan narapidana Lapas di Bogor, kaitan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan pihaknya,” kata Waskito belum lama ini.

 Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor berkomitmen selalu siap bersinergi dan bekerjasama dengan para stakeholder baik pihak Kepolisian ataupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam optimalisasi program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurut Waskito sejauh ini lapasnya bersih dari peredaran narkoba.

 “Pintu kami selalu terbuka untuk hal-hal kebaikan, apalagi dalam menekan potensi peredaran narkoba dari dalam Lapas. Kami siap bersinergi dengan stakeholder terkait untuk memberantas narkoba,” tegasnya.

Baca juga:  Langgar Jam Operasional, 4 Kafe di Kota  Bogor Ditutup Paksa

 Tak hanya itu, upaya lainnya dengan rutin menggelar razia atau penggeledahan kamar warga binaan. Kemudian tes urin kepada mereka, termasuk para petugas lapas. “Kami juga selalu aktif melakukan penggeledahan, razia terhadap kamar hunian dan melakukan tes urine kepada para narapidana secara acak,” bebernya.

 Lebih lanjut, sambung Waskito, adapun untuk giat penggeledahan dan razia terhadap kamar hunian telah rutin dilakukan dengan target benda-benda terlarang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 seperti handphone, narkotika, barang-barang elektronik lainnya.

“Apabila ditemukan pelanggaran tata tertib maka narapidana akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Diketahui, pada Senin (28/6/2021) kemarin, Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar sabu-sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 924,72 gram sabu siap edar.

 Kabar miring menyebutkan, jika ketiga pelaku tersebut dikendalikan dari dalam lapas di wilayah Bogor. Namun, kabar tersebut tidaklah benar. Bahkan pihak Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota juga menyangkal kabar tersebut. (wml)

Tags: , ,