Laporan Kades Ke Polisi Didukung Bupati

Cibinong, rakyatbogor.net – Bupati Bogor Ade Yasin mendukung langkah yang diambil Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor Marwan Hermawan melaporkan ke polisi dalam menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga, Kabupaten Bogor Harris Setiawan.

“Bupati Bogor Ade Yasin, mendukung langkah yang saya ambil lapor polisi dalam menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik diri saya oleh Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga, Kabupaten Bogor Harris Setiawan,” ujar Kades Marwan Hermawan, di kantornya Selasa (25/01/2022).

Menurutnya, terkait adanya berita pada Harian Rakyat Bogor, (HRB, Jumat, 21/01/2022) berjudul “Laporkan Dirut Perumda Pasar Tohaga, Kades Diperiksa Polisi” dirinya telah diminta datang ke Pendopo Kabupaten Bogor pada Jumat (21/01/2022) untuk bertemu Bupati Ade Yasin. Ia tidak sendiri, tapi didampingi Pengurus Adepsi Kecamatan Citeureup dan para kepala desa se Kecamatan Citeureup.

“Bu Ade Yasin mengatakan kepada saya, apabila langkah yang diambil tersebut bermanfaat bagi orang banyak, saya mendukung. Untuk jalan yang sekarang ini menjadi bagian dari Pasar Citeureup bukan jalan umum lagi, harus dikembalikan sesusai fungsinya,” tandas Marwan menirukan ucapan bupati.

Dijelaskannya, pihak desa tidak pernah melakukan pungutan liar pada pedagang Pasar Cituereup yang berada dalam lingkungan bangunan Pasar Citeureup. Kalau pun ada, pungutan itu dilakukan terhadap pedagang pasar yang berada di luar bangunan pasar Citeureup. Itu pun ada pemberitahuan sebelumnya yang diberikan ke para pedagang.

“Justru Pasar Tohaga lah yang melakukan pungutan kepada para pedagang pasar, untuk kebersihan dipungut sebesar Rp1.000,00 per hari per pedagang. Untuk pasar, para pedagang dikutip sebesar Rp1.500,00 per hari per pedagang. Ada ratusan pedagang di Pasar Citeureup. Jika ditambah yang berada di luar bangunan pasar jumlahnya semakin banyak. Jika diasumsikan terdapat 500 pedagang bisa dibayangkan besarnya pendapatan Tohaga,” ucapnya.

Terkait tudingan tersebut, Kuasa Hukum Marwan, Manambak Silalahi, dari Kantor Hukum Manambak Silalahi, SH & Rekan, Cileungsi, Kabupaten Bogor, di Cibinong, Kamis (20/01/2022)mengatakan, Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Harris Setiawan kemudian dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) 822 Bogor, tapi Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Marwan Hermawan yang diperiksa.

“Laporan ke Kepolisian Resort Bogor tersebut dilakukan pada tanggal 24 November 2021 lalu. Pada awal Desember 2021. Polres Bogor menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sip. Lidik/1667/XII/2021/Rekrim, Tanggal 1 Desember 2021. Hal itu bisa dilihat pada Surat Polres Bogor Nomor B/2012/XII/2021/Reskrim, Tanggal 7 Desember 2021, tertanda Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan,” ujarnya.

Baca juga:  Ketua DPRD Apresiasi Peran Strategis Pers Dalam Pembangunan

Tapi, menurut Manambak, baru tanggal 14 Januari 2022 lalu klien nya diminta keterangan dan pada Rabu tanggal 26 januari 2022 ini klien nya kembali diminta hadir di Polres untuk diminta keterangan tambahan. Sementara terlapor Dirut Perumda Pasar Tohaga Harris Setiawan hingga kini belum juga diminta keterangan.

Dikatakannya, dalam Surat Perumda Pasar Tohaga Nomor: 539/140-Perumda THG, tanggal 11 Juni 2021 tertanda Direktur Utama Harris Setiawan SE, MM, menuding oknum Desa Citeureup melakukan pungutan liar kepada para pedagang pasar, berakibat penurunan pendapatan sehingga merugikan Perumda Pasar Tohaga.

“Kami terpaksa melaporkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Harris Setiawan ke Kepolisian Resort 822 Bogor. Karena, telah menuduh oknum dengan mengatasnamakan Desa Citeureup melakukan pungutan terhadap pedagang pasar Citeureup mengakibatkan penurunan pendapatan pada Perumda Pasar Tohaga. Tapi yang diminta keterangan klien kami,” tandasnya.

Dengan adanya tuduhan tersebut klien nya merasa nama baik Pemerintah Desa Citeureup telah dicemarkan dengan menggunakan surat tertangggal 11 Juni 2021 tersebut. Melalui dua kali somasi, pihaknya minta Perumda Pasar Tohaga membuktikan adanya pungutan liar dan adanya penurunan pendapatan sebagaimana surat Nomor: 539/140-Perumda THG, tanggal 11 Juni 2021 tersebut. Tapi Perumda hingga kini tidak dapat membuktikan.

Sejahumana kebenarannya, Dirut Perumda Pasar Tohaga Harris Setiwan yang hendak dikonfirmasi di kantornya, Senin (17/01/2022) belum bisa ditemui. Menurut Iksan dari bagian kesekretriatan Perumda Pasar Tohaga, Dirut sedang keluar. Jika ada yang hendak ditanyakan sebaiknya kirim surat saja.

Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, kata Manambak ditangani Unit I Reskrim Polres Bogor. Kanit I Ipda Pol Dwi Putra PW yang hendak dikonfirmasi Kamis itu belum berhasil ditemui. Saat dihubungi melalui telepon selulernya beberapa kali terdengar nada panggil, namun tidak terangkat. Demikian juga dengan penyidik Briptu Arnando Puan MP saat dihubungi melalui telepon selulernya terdengar nada panggil, tapi tidak terangkat.(ahp)