LARWASDA, Bahan Evaluasi Bagi Peningkatan Kinerja Pemkab Bogor  

Babakan Madang,  rakyatbogor.net – Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) tingkat Kabupaten Bogor tahun 2021, di Gedung Darmawan Park, Babakan Madang, Senin (27/12/2021).

Acara ini sendiri digelar dalam rangka menyatukan persepsi pentingnya penyelenggaraan pengawasan tatanan manajemen pemerintahan di Kabupaten Bogor serta jadi bahan evaluasi bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Gelar Pengawasan daerah dilakukan dalam memperbaiki kinerja kita semua apakah kinerja kita sudah benar sesuai aturan atau tidak, karena percuma gelar pengawasan dibentuk apabila tidak ada perbaikan ke depannya, gelar pengawasan ini semata-mata untuk perbaikan sehingga kita tahu kekurangan dan kelebihan kita ada dimana, jika ada kekurangan harus kita selesaikan dan perbaiki,” ungkap Ade.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, fungsi internal yang dilakukan oleh inspektorat harus bisa berkontribusi dan mendorong tercapainya target pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah.

Untuk itu kata Ade, diperlukan akuntabilitas, efektivitas, dan efesiensi anggaran yang harus dijaga. Salah satunya dengan memangkas anggaran yang tidak bermanfaat dan tidak mampu berkontribusi untuk masyarakat.
“Di tahun 2021 ini memang banyak pemangkasan besar, ini dilakukan karena kita perlu efisiensi untuk pemulihan ekonomi. Kita alihkan anggaran yang tidak terlalu penting kepada hal yang lebih berguna,” paparnya.

Ia pun mencontohkan, tahun 2021 ini, Pemkab Bogor meluncurkan 1.200 beasiswa perguruan tinggi untuk pemuda, dengan anggaran Rp3 milyar. Dengan dana itu, Pemkab Bogor bisa menyekolahkan sebanyak 1.200 mahasiswa untuk satu tahun yang outputnya diklaim bisa menjadi sarjana S1.

“Dari SMA kita sekolah kan ke perguruan tinggi kalau negeri bisa dimana saja perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia, kalau swasta hanya universitas yang ada di Kota dan Kabupaten Bogor, untuk saling menumbuhkan,” aku Ade.
karena itu, melalui Gelar Pengawasan Daerah dirinya ingin menyamakan persepsi untuk bagaimana mengefesiensikan anggaran, merasionalisasikan anggaran yang sesuai. Fokus mengefesiensikan pada anggaran yang tidak perlu atau sesuatu yang tidak ada outputnya untuk masyarakat.
“Karena program yang tidak ada outputnya untuk masyarakat, saya anggap itu tidak penting, tidak harus dipertahankan karena kami melihat pada outputnya. Ini semata-mata lebih bagus dan cermat dalam penggunaan penganggaran,” tegasnya.

Baca juga:  Puluhan Hektar Tanah Aset Pemkab di 10 Desa, Dikuasai Oknum Tak Jelas  

Bupati Bogor juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Bogor mulai dari dinas, kecamatan, kelurahan dan desa untuk bisa mempertahankan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih Pemerintah Kabupaten Bogor sebanyak 6 kali.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bogor, Azzahir mengatakan bahwa Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) tingkat Kabupaten Bogor tahun 2021, yang dilakukan baik pengawasan atasan langsung, fungsional, maupun pengawasan masyarakat untuk meningkatkan kinerja PD, BUMD, Camat dan Kades serta memacu pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.

Selain itu juga, memberikan informasi kepada masyarakat atas hasil pengawasan selama satu tahun serta menjadi sarana informasi dan koordinasi PD, BUMD, Camat dan Kades untuk bersama-sama secara cepat, tepat, komprehensif, memperbaiki kelemahan guna menciptakan dan meningkatkan tata pemerintahan yang baik.

Azzahir menyatakan bahwa Keputusan Bupati Nomor 70025/Kpts/Per-UU/2021 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Bogor tahun 2021 merupakan payung hukum pelaksanaan kegiatan yang ada di Inspektorat seperti pemeriksaan ketaatan PD, pemeriksaan PD, pemeriksaan kaji uji fisik, pemeriksaan ketaatan kecamatan dan desa, pemeriksaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemeriksaan BTT Covid-19, probity audit, tanbos, laporan keuangan daearah dan review lainnya.

Katanya, peran Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah sebagaimana diatur Pasal 11 Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 60 Tahun 2008 yakni memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efesiensi dan efektivitas pencapaian tujuan yaitu quality assurance.

“Ini adalah perbedaan besar yang harus dilakukan Inspektorat yang sebelumnya berbasis dokumen kini jadi quality assurance karena Inspektorat sebagai APIP harus bisa menjamin kenyamanan kerja teman-teman SKPD, kecamatan dan lainnya didalam melaksanakan program/kegiatan itu. Berbeda dengan fungsi sebagai peranan base doc atau basis dokumen. Inspektorat hadir setelah SKPD melaksanakan kegiatannya, tetapi dengan quality assurance yang harus dipahami Inspektorat, hadir dimulai dari perencanaan,” tandasnya. (fuz)