LBH ANSOR KAWAL PENYELIDIKAN KASUS PPDB KOTA BOGOR 

LBH ANSORLBH ANSOR
Bogor Tengah, HRB
HAMPIR 5.000 calon siswa jenjang SMP Negeri di Kota Bogor yang tumbang dalam seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi pada Tahun Ajaran 2023-2024. Meski masa PPDB  selesai sepekan lalu,  tetapi sejumlah kalangan masih bersuara terkait sengkarut  PPDB.
Teranyar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor angkat bicara. Praktisi hukum LBH Ansor yang mengaku geram atas sengkarut PPDB Kota Bogor, mengaku telah melayangkan surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung RI. Surat tersebut ditembuskan kepada  Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Menkopolhukam.
“Kami minta Aparat Penegak Hukum, baik KPK maupun Kejakgung  turun tangan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses PPDB di Kota Bogor. Penanganan kasus PPDB di Kota Bogor harus benar-benar serius dan tuntas,” ucap Ketua LBH Ansor Kota Bogor, Rudi Mulyana dalam keterangannya kepada media di Bogor, Ahad, 16 Juli 2023.
Langkah tersebut, lanjut Rudi,  mengingat banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima LBH Ansor terkait PPDB di semua jenjang, mulai  SDN, SMPN, dan SMAN. Untuk itu, pihaknya mendorong dilakukan penyelidikan serius terhadap kesemrawutan sistem yang saat ini terjadi di dalam prahara PPDB Kota Bogor.
“Dari aduan yang kami terima, ada beberapa modus operandi yang dilancarkan di antaranya dugaan suap, manipulasi data semisal KTP, KK dan lain-lain, sampai kepada intervensi kekuasaan dari stakeholder guna menitip sanak saudaranya agar diterima di sekolahan tersebut,” kata Rudi.
Ia menceritakan, dari hasil gelar perkara tim LBH Ansor Kota Bogor, pihaknya mencermati, mengingat Pemerintah Kota Bogor merupakan penyelenggara dari PPDB ini, maka mulai dari wali kota, kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor harus bertanggung jawab penuh atas persoalan ini.
*Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, menyebutkan dalam penjelasannya bahwa “dinas pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan,” ungkap Rudi
Menurut Ketua LBH Ansor,  Dinas pendidikan sebagaimana dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
“Insyaallah kami sangat serius terhadap perkara umat, kami akan kawal hingga tuntas, termasuk penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tegasnya.
Rudi menegaskan, kasus PPDB di Kota Bogor sudah jelas terdapat dugaan permufakatan jahat, yang terstruktur, sehingga perlu disikapi serius oleh negara melalui APH. “Qulil Haqqa Walau Kana Morran “Katakanlah yang benar walaupun pahit”,” pungkasnya.
Sementara itu, Dewan Penasehat LBH Ansor Kota Bogor, Rd. Anggi Triana Ismail menyampaikan terkait kekisruhan PPDB Kota Bogor bukanlah kali pertamanya. Artinya terdapat ketidakseriusan dari Pemerintah Kota Bogor dalam menjalankan amanah konstitusi.
Hal itu tertuang di Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945, berbunyi : “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya”.
Anggi menambahkan, hal ini noda sosial yang tak kunjung dibersihkan dan sengaja dibiarkan begitu saja. Dirinya memandang ada beberapa hal atas kekisruhan ini, di antaranya, tidak maksimalnya sosialisasi sistem PPDB terhadap masyarakat Kota Bogor.
Kemudian, lanjut Anggi, lemahnya pengawasan untuk memantau kegiatan dari awal hingga akhir. SDM Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara pun memiliki kualitas yang kurang baik.
Penegakan hukum yang kurang maksimal, menjadikan peristiwa ini tidak dijadikan pembelajaran atas hikmah, sehingga diulang kembali di fase-fase selanjutnya,” imbuh Anggi.
Ia menyebutkan langkah LBH Ansor Kota Bogor sudah tepat, untuk meminta APH pusat agar segera turun tangan guna menuntaskan kekisruhan ini.
“Kami meminta kepada APH pusat agar turun tanpa lagi banyak berfikir kembali, karena selain perkara hukum, ini merupakan perkara kemanusiaan,” tandasnya.
Adapun Kepala  Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebut sebanyak 8.230 calon siswa yang mendaftar  pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi  jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2023-2023. Dari jumlah tersebut,  3.251 orang dinyatakan lulus atau diterima di SMPN Negeri di Kota Bogor.
“Sedangkan sebanyak 4.979 calon peserta didik dinyatakan gugur dalam proses PPDB jalur zonasi tersebut,” ucap Sujatmiko kepada wartawan, Ahad, 16 Juli 2023.
Ia mengatakan bagi siswa-siswi yang dinyatakan lolos itu nantinya akan masuk tahap selanjutnya, yakni pendaftaran ulang yang sudah berlangsung beberapa hari lalu ditutup hari ini.
Adapun sebanyak 208 pendaftar lainnya,  didiskualifikasi berdasarkan verifikasi faktual dan penyesuaian sistem yang ditemukan masalah data kependudukan atau diduga memanipulasi alamat domisili.
“Kartu Keluarga (KK) pemohon atau pedaftar kurang dari satu tahun dan KK tidak sesuai aslinya. Otomatis langsung gugur, kita berpedoman pada aturan saja,” jelasnya. (Ari)
Baca juga:  Disdik Kabupaten Bogor Larang Siswa Bawa Latto-Latto ke Sekolah

Tags: