Legalitas Izin Wisata Desa di Babakan Madang Perlu Ditertibkan

Wisata Desa di Babakan MadangWisata Desa di Babakan Madang.(foto: asb/hrb)

BABAKAN MADANG, HRB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, diminta untuk menertibkan legalitas izin wisata yang ada di wilayah Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang. Hal ini guna menunjang Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), nantinya.

Aktivis Sosial dan Kepemudaan Bogor Raya, Sandi Ilham mulai menyoroti maraknya keberadaan wisata yang ada di Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang. Pasalnya, dari laporan pihak desa yang meminta untuk menertibkan legalitas izin wisata tersebut.

“Perihal wisata desa, dilihat dulu apakah itu lahan milik perorangan atau korporasi.

Tentu jika milik perorangan maupun korporasi, harus ada izin wisata. Hal ini wajib ditempuh sebagai lokasi komersial,” kata Sandi, Minggu (31/7/2022).

Jika lokasi wisata tidak ada izin, kata Sandi, sudah jelas ada sanksi hukum.

Dan ini seharusnya pemilik lahan juga sebagai pengelola, sepatutnya mengajak pemerintah desa dalam hal ini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi mitra kerja.

“Tidak ada ruginya bermitra dengan pemerintah desa, tentu hal ini juga perlu adanya keharmonisan antara kepala desa dan pemilik wisata,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Setempat meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor supaya menertibkan pengelola wisata di desanya yang tidak memiliki kelengkapan legalitas izinnya.

Baca juga:  Ponpes Khoerul Huda Sediakan Sekolah Umum Untuk Santri

Karena pajak juga harus masuk ke daerah. “Ini untuk pemasukan desa juga, karena desa yang banyak wisata, tapi selama ini kontribusinya tidak ada,” kata Suhandi.

Menurut Suhandi, Desa Karang Tengah memiliki potensi wisata yang cukup besar dengan banyaknya tempat wisata alam seperti curug di wilayah desanya. Namun terkait kelengkapan ijinnya, banyak yang belum melengkapi. Seperti salahsatunya wisata Lewi Kunten yang tidak berizin.

“Kaitan ijin detailnya silahkan kewenangannya dengan Satpol PP, selaku Penegak Perda. Desa hanya berharap, ada kontribusi dengan adanya wisata. Dengan ijin yang lengkap, tentunya pajak masuk Pemda dan desa pun juga nantinya mendapatkannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suhandi mengatakan sudah seharusnya pelaku usaha wisata bekerjasama menjadi mitra Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk peningkatan PADesa. Meski ada beberapa yang sudah menjadi mitra BUMDes, namun kebanyakan tanpa memiliki izin lengkap, bahkan tidak berizin sama sekali.

”Dalam mewujudkan program desa wisata, kita harus kompak, bersatu, tertib dalam segala hal, termasuk tertib izin usaha wisata dalam peningkatan pemasukan desa hingga daerah,” tutupnya. (Asb)

Tags: